ditulis oleh Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ‘lolos’ dari penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 5 jam di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Selasa 24 Januari 2017, sang bupati masih bisa pulang.
Dalam perjalanan keluar gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB, Bupati Taufiq menolak berkomentar di hadapan puluhan awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Pernyataan singkat hanya dilontarkan oleh pengacaranya, Susilo Ari Wibowo, yang menyebut penyidik KPK mencecar soal harta kekayaan kliennya.
"Terutama, tadi diklarifikasi soal harta kekayaannya saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara /LHKPN)," ujar Susilo, saat mendampingi Taufiq, kepada wartawan Selasa 24 Januari 2017.
Namun, lanjut Susilo, data harta kekayaan yang dimiliki oleh kliennya tersebut belum dicocokkan dengan LHKPN yang pernah dilaporkan ke KPK. "Sementara belum ke sana (ada tidaknya ketidaksesuaian). Karena latar belakang beliau (Taufiqurrahman) ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi Bupati kemudian sebagai pengusaha beliau tinggalkan semua," ucapnya. Susilo dan sang bupati kemudian bergegas menuju mobil untuk keluar dari kantor KPK. (*)
Sementara itu, suasana batin para pejabat, pengusaha, dan pihak-pihak yang terkait kasus Bupati Nganjuk belum bisa tenang sampai Selasa ini. Mereka masih ‘meriang’, penuh rasa was-was, bahkan ada yang harus kontrol ke dokter. Ini karena tim penyidik KPK kembali ke Nganjuk untuk mengembangkan pengusutan. “Atasan saya (kepala dinas) sudah beberapa kali ke rumah sakit di Surabaya, agak drop,” aku seorang staf satker di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Agenda hari kedua Selasa 24 Januari 2017, giliran tiga pejabat Pemkab Nganjuk masing- masing Fadjar Judiono mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Jusuf Satrio Wibowo mantan Kadis PU Bina Marga, Hudoyo mantan Kadis PU Pengairan, yang diperiksa KPK di Aula Polres Nganjuk.
Selain itu, turut diperiksa sederet nama staf dan pejabat menengah Pemkab Nganjuk, pengusaha rekanan proyek Pemkab Nganjuk, dan orang-orang yang dinilai mengetahui kasus suap/gratifikasi, pengaturan proyek APBD, maupun harta mencurigakan milik Bupati Taufiq. Contohnya, beberapa perangkat Desa Suru, Kecamatan Ngetos, yang ikut diperiksa terkait aset kepemilikan tanah Taufiq di desa setempat.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa di Polres Nganjuk, pada agenda Hari Selasa 24 Januari 2017.
Imam Ghozali, seorang pengacara asal Sukomoro yang juga ikut diperiksa mengaku, dia ditanya penyidik soal dugaan gratifikasi/suap yang diduga dilakukan sang bupati. Adapun keterkaitan Imam adalah sebagai tim sukses Taufiq pada Pilkada 2012, dan tim pengacara sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya juga ditanya apakah pernah memberi sesuatu atau makelar proyek. Saya tidak tahu," aku Imam.
Sedangkan Hantoro, Kabid di BPBD Nganjuk yang pernah menangani proyek saat di Dinas PU Bina Marga mengaku, dia diperiksa KPK terkait pekerjaannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek PU Bina Marga tahun 2009.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
matakamera, Nganjuk – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ‘lolos’ dari penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 5 jam di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Selasa 24 Januari 2017, sang bupati masih bisa pulang.
Dalam perjalanan keluar gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB, Bupati Taufiq menolak berkomentar di hadapan puluhan awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Pernyataan singkat hanya dilontarkan oleh pengacaranya, Susilo Ari Wibowo, yang menyebut penyidik KPK mencecar soal harta kekayaan kliennya.
"Terutama, tadi diklarifikasi soal harta kekayaannya saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara /LHKPN)," ujar Susilo, saat mendampingi Taufiq, kepada wartawan Selasa 24 Januari 2017.
Namun, lanjut Susilo, data harta kekayaan yang dimiliki oleh kliennya tersebut belum dicocokkan dengan LHKPN yang pernah dilaporkan ke KPK. "Sementara belum ke sana (ada tidaknya ketidaksesuaian). Karena latar belakang beliau (Taufiqurrahman) ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi Bupati kemudian sebagai pengusaha beliau tinggalkan semua," ucapnya. Susilo dan sang bupati kemudian bergegas menuju mobil untuk keluar dari kantor KPK. (*)
Banyak yang Diperiksa, KPK Masih Bertahan di Nganjuk
Sementara itu, suasana batin para pejabat, pengusaha, dan pihak-pihak yang terkait kasus Bupati Nganjuk belum bisa tenang sampai Selasa ini. Mereka masih ‘meriang’, penuh rasa was-was, bahkan ada yang harus kontrol ke dokter. Ini karena tim penyidik KPK kembali ke Nganjuk untuk mengembangkan pengusutan. “Atasan saya (kepala dinas) sudah beberapa kali ke rumah sakit di Surabaya, agak drop,” aku seorang staf satker di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Agenda hari kedua Selasa 24 Januari 2017, giliran tiga pejabat Pemkab Nganjuk masing- masing Fadjar Judiono mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Jusuf Satrio Wibowo mantan Kadis PU Bina Marga, Hudoyo mantan Kadis PU Pengairan, yang diperiksa KPK di Aula Polres Nganjuk.
Selain itu, turut diperiksa sederet nama staf dan pejabat menengah Pemkab Nganjuk, pengusaha rekanan proyek Pemkab Nganjuk, dan orang-orang yang dinilai mengetahui kasus suap/gratifikasi, pengaturan proyek APBD, maupun harta mencurigakan milik Bupati Taufiq. Contohnya, beberapa perangkat Desa Suru, Kecamatan Ngetos, yang ikut diperiksa terkait aset kepemilikan tanah Taufiq di desa setempat.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa di Polres Nganjuk, pada agenda Hari Selasa 24 Januari 2017.
Imam Ghozali, seorang pengacara asal Sukomoro yang juga ikut diperiksa mengaku, dia ditanya penyidik soal dugaan gratifikasi/suap yang diduga dilakukan sang bupati. Adapun keterkaitan Imam adalah sebagai tim sukses Taufiq pada Pilkada 2012, dan tim pengacara sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya juga ditanya apakah pernah memberi sesuatu atau makelar proyek. Saya tidak tahu," aku Imam.
Sedangkan Hantoro, Kabid di BPBD Nganjuk yang pernah menangani proyek saat di Dinas PU Bina Marga mengaku, dia diperiksa KPK terkait pekerjaannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek PU Bina Marga tahun 2009.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment