Satreskoba Polres Nganjuk, Jawa Timur, membeberkan 13 tersangka dari 10 kasus narkoba yang berhasil diungkap, pada pers rilis Senin, 20 Februari 2017 (matakamera/foto : DEA) |
matakamera, Nganjuk - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, selama 12 hari, sejak 2 Februari 2017 sampai 13 Februari 2017. Tak kurang dari 13 orang tersangka dari 10 kasus narkoba yang berhasil ditangkap.
Selain para tersangka, turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya 4,27 gram narkoba jenis sabu, 10.262 butir jenis pil dobel L, 142 botol miras, 253 plastik dan alat hisap, 8 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan uang tunai senilai 1.453.000 rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sumadi mengatakan, sasaran yang menjadi target operasi kali ini adalah kalangan menengah, yaitu dari pihak swasta dan masyarakat usia 20 sampai 30 tahunan. “Kami respons laporan dari warga, terdapat rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran dan penggunaan narkoba,” kata Sumadi, dalam pers rilis Senin 20 Februari 2017.
Dari 13 tersangka, AKP Sumadi menyebut salah satunya adalah seorang perempuan. “Tersangka perempuan terkait kasus sabu-sabu,” ujarnya. Usai pengungkapan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Adapun pelaku pengedar narkoba jenis dobel L terjerat hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang kesehatan. Sedangkan pelaku yang positif menggunakan narkoba sabu-sabu akan ditindak berdasarkan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(ab/Panji Lanang Satriadin)
Baca juga : Polisi Bekuk Bandar Pil Koplo di Loceret Nganjuk, Sita BB 10 Ribu Butir
Lihat : Profil Redaksi Matakamera Nganjuk
0 komentar:
Post a Comment