by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Jakarta - Tak lama setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis putusan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengadakan konferensi pers. Mereka memberi sinyal belum menyerah, dan justru mempersoalkan putusan yang membatalkan perkara sang bupati.
Isyarat itu tampak dalam pernyataan Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin petang 6 Maret 2017. Dia menyebut pihaknya sangat kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Tentu kita kecewa dan akan pelajari lebih lanjut terhadap putusan yang ada," ujar Febri di kantor baru KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri pun kemudian membeberkan latarbelakang pasal 30 surat keputusan bersama (SKB) antara KPK, kepolisian dan kejaksaan tentang kewenangan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi masalah. SKB dinilainya sudah tidak berlaku lagi, sebab hanya berlaku sampai 29 Maret 2016.
Namun untuk sementara, KPK belum bisa menjelaskan lebih detail, langkah strategis apa yang akan ditempuh agar tetap bisa mengusut kasus dugaan korupsi besar di Kabupaten Nganjuk.
Untuk diketahui, KPK bukan sekali ini kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Pada 16 Februari 2015 lalu, KPK juga pernah kalah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan (BG). Saat itu BG masih berpangkat Komjen dan menjabat Wakapolri. Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan tersangka BG, yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (ab)
Baca juga : Pengadilan Menangkan Gugatan Bupati Nganjuk vs KPK
Baca juga : KPK Juga Dalami Peran Kadis, Kabid, Kontraktor, sampai Pensiunan PNS Nganjuk
matakamera, Jakarta - Tak lama setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis putusan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengadakan konferensi pers. Mereka memberi sinyal belum menyerah, dan justru mempersoalkan putusan yang membatalkan perkara sang bupati.
Isyarat itu tampak dalam pernyataan Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin petang 6 Maret 2017. Dia menyebut pihaknya sangat kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Tentu kita kecewa dan akan pelajari lebih lanjut terhadap putusan yang ada," ujar Febri di kantor baru KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri pun kemudian membeberkan latarbelakang pasal 30 surat keputusan bersama (SKB) antara KPK, kepolisian dan kejaksaan tentang kewenangan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi masalah. SKB dinilainya sudah tidak berlaku lagi, sebab hanya berlaku sampai 29 Maret 2016.
Namun untuk sementara, KPK belum bisa menjelaskan lebih detail, langkah strategis apa yang akan ditempuh agar tetap bisa mengusut kasus dugaan korupsi besar di Kabupaten Nganjuk.
Untuk diketahui, KPK bukan sekali ini kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Pada 16 Februari 2015 lalu, KPK juga pernah kalah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan (BG). Saat itu BG masih berpangkat Komjen dan menjabat Wakapolri. Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan tersangka BG, yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (ab)
Baca juga : Pengadilan Menangkan Gugatan Bupati Nganjuk vs KPK
Baca juga : KPK Juga Dalami Peran Kadis, Kabid, Kontraktor, sampai Pensiunan PNS Nganjuk
0 komentar:
Post a Comment