Pengadilan Menangkan Gugatan Bupati Nganjuk vs KPK

nganjuk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, terkait kegiatan penyidikan KPK yang telah menetapkan bupati dua periode itu sebagai tersangka (matakamera.net)
Senin, 6 Maret 2017 | Edited by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Jakarta – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ternyata mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan hasilnya, hakim tunggal I Wayan Karya memutuskan bahwa penetapan tersebut tidak sah.

"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna Senin 6 Maret 2017, dilansir detik.com, viva.co.id dan okezone.com, dan diberitakan ulang oleh matakamera.net.

Dalam keterangan pers-nya Made menjelaskan, putusan yang dikabulkan terkait penanganan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk oleh KPK. Menurutnya, sebelum ditangani KPK, penyelidikan awal kasus itu sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganuk. "Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. Belakangan, masuk diambilalih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya.

PN Jaksel memutuskan, bahwa kasus yang menjerat Bupati Taufiq dilimpahkan ke Kejari Nganjuk sebagai pihak yang sejak awal mengusut. Salah satu pertimbangannya, karena sudah ada surat keputusan bersama (SKB), bahwa apabila 2 instansi penegak hukum menangani perkara, maka dikembalikan ke penyelidikan awal. Sementara sampai saat ini, Kejari Nganjuk belum pernah menetapkan Bupati Taufiqurrahman sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Desember 2016. Bupati dua periode setidaknya dijerat dua pokok perkara oleh KPK, masing-masing adalah penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan proyek APBD 2009-2015, serta tindak pidana gratifikasi atau suap, dalam pelaksanaan kegiatan APBD 2009-2015.

Salah satu kelompok perkara yang sudah dirilis KPK, adalah kasus di 5 proyek APBD Nganjuk tahun 2009. Antara lain, proyek pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Mlilir Berbek, proyek perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggangmalang Sukomoro, serta proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket-Mlorah.(ab)

Baca juga : Bupati Taufiq Bisa Pulang, Yang di Nganjuk Masih 'Meriang'


Lihat : Profil Redaksi Matakamera Nganjuk





Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System