Sejak Kamis 20 Juli 2017, perkara korupsi proyek Gedung KPU Nganjuk akhirnya resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya (matakamera.net) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Penanganan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk 2013 memakan waktu panjang dan berliku.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk sudah memulai penyelidikan sejak awal 2014 silam. Kasusnya lalu naik ke tahap penyidikan, sampai memunculkan empat orang tersangka, awal Januari 2016.
Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk juga membutuhkan waktu panjang, lebih dari setahun.
Kejari Nganjuk akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap pada Bulan Mei 2017, disusul pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) pada hari ini, Kamis 20 Juli 2017.
Keempat tersangka masing-masing adalah mantan Sekretaris KPU Nganjuk Suhariyono, serta Komisaris, Direktur dan staf teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi Mojokerto, masing-masing Siti Khotijah, Nurhadi dan Sudjoko.
Tersangka Siti, Nurhadi dan Sudjoko hari ini juga langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Nganjuk. Sementara tersangka Suhariyono, saat ini ditahan di Polres Nganjuk terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak lama lagi, jaksa akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk 2013, saat menjalani pelimpahan perkara di Kantor Kejari Nganjuk, Kamis siang 20 Juli 2017 (matakamera/ist) |
Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu (Suhariyono), yang mengambil alih pekerjaan proyek sepihak.
Di tengah proses penanganan perkara ini, juga sempat muncul polemik terkait taksiran kerugian negara dari kasus ini.
Versi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hanya sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya menyebut negara dirugikan Rp 545 juta, dari praktik penyelewengan proyek APBN 2013 senilai Rp 2,48 milyar tersebut.
Tipikor Polres Nganjuk juga sempat mendatangkan ahli forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang. Yakni untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek negara tersebut.
Pengacara Bambang Sukoco dan Totok Budi Hartono, selaku penasihat hukum empat tersangka, mengaku sudah menyiapkan materi pembelaan untuk klien mereka. Salah satunya, bahwa acuan yang benar adalah audit BPK, dengan kerugian Rp 30 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.”Kami yakin klien tidak bersalah, nanti dibuktikan di persidangan,” tukas Bambang Sukoco, mewakili tim penashiat hukum tersangka, dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2017. (ab/hs/2017)
Lihat Profil MATAKAMERA.NET
0 komentar:
Post a Comment