Korupsi Gedung KPU Nganjuk Segera Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

nganjuk
Sejak Kamis 20 Juli 2017, perkara korupsi proyek Gedung KPU Nganjuk akhirnya resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya (matakamera.net)
Kamis 20 Juli 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Penanganan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk 2013 memakan waktu panjang dan berliku.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk sudah memulai penyelidikan sejak awal 2014 silam. Kasusnya lalu naik ke tahap penyidikan, sampai memunculkan empat orang tersangka, awal Januari 2016.

Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk juga membutuhkan waktu panjang, lebih dari setahun.

Kejari Nganjuk akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap pada Bulan Mei 2017, disusul pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) pada hari ini, Kamis 20 Juli 2017.

Keempat tersangka masing-masing adalah mantan Sekretaris KPU Nganjuk Suhariyono, serta Komisaris, Direktur dan staf teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi Mojokerto, masing-masing Siti Khotijah, Nurhadi dan Sudjoko.

Tersangka Siti, Nurhadi dan Sudjoko hari ini juga langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Nganjuk. Sementara tersangka Suhariyono, saat ini ditahan di Polres Nganjuk terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak lama lagi, jaksa akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk segera disidangkan.

nganjuk
Keempat tersangka korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk 2013, saat menjalani pelimpahan perkara di Kantor Kejari Nganjuk, Kamis siang 20 Juli 2017 (matakamera/ist)
Catatan matakamera.net, polisi mengusut kasus penyelewengan proyek APBN 2013 bernilai Rp 2,48 miliar ini dalam beberapa aspek. Antara lain, item pekerjakan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang, bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.

Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu (Suhariyono), yang mengambil alih pekerjaan proyek sepihak.

Di tengah proses penanganan perkara ini, juga sempat muncul polemik terkait taksiran kerugian negara dari kasus ini.

Versi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hanya sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya  menyebut negara dirugikan Rp 545 juta, dari praktik penyelewengan proyek APBN 2013 senilai Rp 2,48 milyar tersebut.

Tipikor Polres Nganjuk juga sempat mendatangkan ahli forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang. Yakni untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek negara tersebut.

Pengacara Bambang Sukoco dan Totok  Budi Hartono, selaku penasihat hukum empat tersangka,  mengaku sudah menyiapkan materi pembelaan untuk klien mereka. Salah satunya, bahwa acuan yang benar adalah audit BPK, dengan kerugian Rp 30 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.”Kami yakin klien tidak bersalah, nanti dibuktikan di persidangan,” tukas Bambang Sukoco, mewakili tim penashiat hukum tersangka, dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2017. (ab/hs/2017)

Lihat Profil MATAKAMERA.NET

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System