Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta memastikan kabar yang viral di medsos terkait motor pelaku teror milik warga Nganjuk itu hoax (ist) |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, si pemilik motor yang sempat viral di medsos lantaran dikira sebagai teroris, melakukan klarifikasi kabar atas isu tersebut pada Rabu 16 Mei 2018.
Fitria Dyah Irawati bersama suaminya Arif Yulianto, sempat diisukan melalui media sosial facebook, sebagai pelaku pemboman gereja di Surabaya. Bahkan berita yang menyebar menjadi viral di facebook, hingga dirinya merasa ketakutan dan merasa nyawanya terancam.
Merasa tidak melakukan apa yang diberitakan di media sosial, Fitria yang juga mengajak kedua orang tuanya, didampingi kepala desa dan kapolsek ngetos mendatangi Mapolres Nganjuk, guna mengklarifikasi masalah yang menimpa dirinya.
Kejadian itu bermula saat sepeda motor nomor polisi AG 4966 WI yang dikendarai Rizal yang merupakan adik dari Fitria, berboncengan dengan Evan Mansyur, teman Rizal, sempat viral di medsos. Karena dicurigai sebagai teroris.
Viralnya kendaraan bermotor itu saat, Rizal dan Evan Mansyur sedang foto selfi di depan Mapolsek Nggringsing Polres Kendal, dan membawa tas ransel, dia berlari saat didatangi anggota polisi.
Sehingga, sepeda motor yang dilacak kepemilikannya itu, mengarah kepada Fitria yang dalam hal ini sebagai pemilik kendaraan tersebut.
"Saat itu saya berada di Surabaya untuk berziarah, kaget mengetahui jika dirinya diviralkan di medsos terkait pelaku bom gereja di Surabaya," jelas Fitria Diyah Irawati.
Meski sempat shok dan terancam usai mengetahui dirinya menjadi korban hoax di media sosial, tetapi Fitria tidak menuntut orang yang telah menyebarkan berita hoax kepadanya.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, jika apa yang telah di beritakan di media sosial yang mengatakan Fitria Diyah Irawati dan Rizal sebagai pelaku pengeboman di gereja Surabaya itu adalah berita hoax.
"Saat ini, keduanya berada di mapolres guna mengklarifikasi atas berita tersebut," ujar AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.
Dengan kejadian ini, masyarakat khususnya pengguna media sosial diharapakan tidak mudah terpancing dan percaya begitu saja, dengan adanya pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.
Karena penyebar berita hoax dapat dipidana penjara,melanggar UU IT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment