Warga bersihkan longsoran sawahan |
Durasi penetapan masa darurat tersebut menyesuaikan perkiraan cuaca musim hujan di wilayah Nganjuk, oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nganjuk dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sawahan, Nganjuk.
Kepala Pelaksana BPBD Nganjuk Soekonjono mengatakan, tujuan penetapan status adalah untuk mempercepat proses penanggulangan bencana dan meminimalisasi dampak baik harta maupun korban. Dari data BPBD Nganjuk sejak status darurat dijalankan, hingga kini sudah terjadi sejumlah satu kasus bencana alam banjir dan tanah longsor, mulai longsor di Desa Siwlayan pada 30 Desember 205, sampai longsor beruntun di Dusun Jabon dan Dusun Makuto, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan pada 2-3 Januari lalu.”Bersamaan dengan curah hujan yang terpantau meningkat mulai awal Januari ini,” urai Soeko.
Sedangkan banjir bandang pertama di musim hujan ini melanda empat desa di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, masing-masing Desa Sambikerep, Desa Klagen, Desa Jatirejo, dan Desa Mojorembun. Air bah berasal dari luapan Sungai Semantok yang merupakan sungai terbesar di kawasan Nganjuk utara dan mengakibatkan banjir dengan ketinggian 60-70 sentimeter, pada 30 Desember 2015.
Menurut Soeko, hujan deras dengan intensitas tinggi masih akan sering terjadi dalam kurun waktu penetapan darurat bencana sampai Maret 2016. Karena itu dia berpesan, agar masyarakat lebih waspada ketika di wilayah turun hujan lebat dengan durasi lebih dari tiga jam tanpa henti. “Minimal segera melapor ke pihak desa, untuk diteruskan kepada kami jika ada tanda-tanda awal banjir atau langsor,” ulasnya.(ab/ foto longsor di Makuto, Sawahan, Nganjuk 3 Januari 2016)
0 komentar:
Post a Comment