Tersangka pil dobel L saat diperiksa di mapolres nganjuk |
Kejadian tabrak lari itu sendiri terjadi di Jalan Dipenegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Saat itu sekitar pukul 19.30, DBW berboncengan motor Yamaha Jupiter Z AG 3176 VC dengan MW, 19, temannya asal Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, melintas di Jalan Diponegoro, Kecamatan Nganjuk. DBW yang berada di depan mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga menyerempet motor lain di depannya. “Tabrak motor lain, tetapi tidak sampai jatuh dan terluka,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Wahab Nuryono.
Sesaat setelah tabrakan, DBW cepat-cepat kabur menggeber motornya. Namun tak disangka, korban yang tidak terima terus mengejarnya sampai masuk salah satu gang buntu. Di tempat inilah, DBW dan MW akhirnya berhasil dikepung massadan sempat babak belur dikeroyok, sebelum polisi datang dan mengendalikan situasi. “Pelaku (DBW) dan temannya langsung kami amankan ke Mapolres Nganjuk,” sambung Wahab.
Sebelum diperiksa atas kasus kecelakaan tabrak lari, polisi lebih dahulu menggeledah tubuh dan isi jok sepeda motor DBW. Tak disangka, polisi menemukan bungkusan berisi 34 butir pil yang diketahui obat terlarang jenis pil koplo. Seketika itu Diar dan Wahyu digelandang ke Kantor Satreskoba Polres Nganjuk. “Dari pemeriksaan diketahui, pelaku adalah pengedar narkoba,” ujar Wahab lagi.
Yang membuat polisi semakin gemas, DBW dan NW ternyata sempat menenggak pil koplo dua butir sebelum berboncengan motor. Mereka pun jadi terpengaruh efekobat terlarang tersebut sehingga teler dan akhirnya terlibat kasus tabrak lari.
DBW kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Wuih! (ab)
0 komentar:
Post a Comment