Suprapto menunjukkan lokasi tower seluler tak berijin |
Hal ini dilakukan, karena dalam pembangunannya, tower milik salah satu provider seluler itu belum
mengantongi ijin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Nganjuk.
Saat didatangi Satpol PP, tower masih dalam tahap pembangunan, sehingga aparat langsung menghentikan
pembangunan tower tersebut di tengah jalan.”Melanggar peraturan daerah karena ilegal," ujar Suprapto Kasi
Penindakan Satpol PP Nganjuk.
Satpol PP merasa geregetan, karena proyek sudah berjalan lebih dulu sementara izin belum diurus. Dasarnya adalah Perda nomor 08 tahun 2013, tentang penyelenggaraan
ketertiban umum, pasal 33, yang berbunyi bahwa setiap orang atau badan
dilarang mendirikan menara atau tower komunikasi , kecuali
mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Selain ditempat tersebut Sat Pol PP juga akan menghentikan operasional
tower seluler yang ada di Jalan Yani wilayah Kecamatan Kota Nganjuk,
Jika mereka telah mengurus perizinan maka mereka
dapat kembali melakukan aktifitas pembangunan maupun kembali
beroperasi.
Mengapa banyak tower dibangun di atas bangunan rumah atau warung di Nganjuk? Suprapto menjelaskan, hal ini merupakan modus baru mengelabuhi petugas, karena disangka akan luput dari dari perhatian. Selain itu, bagi pelakunya juga bisa menghemat biaya.
Budi, pelaksana proyek mengaku, pihaknya
akan menghentikan pembangunan tower ini, kemarin pasrah saja saat tower yang dikerjakannya distop oleh Satpol PP. Dia sebagai pelaksana sempat meminta berita acara pemberhentian kepada Satpol PP,
sebagai bahan laporan kepada pimpinannya.(ab)
0 komentar:
Post a Comment