Bayang-Bayang Pemkab dalam Perencanaan Pembangunan Desa

opini
Burhanudin El Arif, Sekretaris Pelaksana Jarkom Desa Kabupaten Nganjuk
Atas nama bottom up planing dan perencanaan partisipatif, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dilaksanakan mulai level desa, dilanjutkan di kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Seperti ritual tahunan, dari tahun ke tahun Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini terus dilaksanakan, atas nama perintah Undang- Undang nomer 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan.
10 tahun terakhir, setidaknya sesuai yang penulis amati, desa sebagai perencana yang paling bawah, sebagian besar mengirim dokumen hasil musrenbang dengan usul yang sama dari tahun ke tahun, hanya diganti tanggal, bulan dan tahunnya. Sebab prioritas perencanaan pembangunan yang diusulkan dari tahun ke tahun tidak pernah terakomodir dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
Terdengar kabar di Masyarakat dan pemerintah Desa, bahwa untuk terakomodir dalam perencanaan Pemerintah kabupaten harus lobi berbagai pihak, mulai dari pejabat SKPD maupun DPRD. Kabar tidak sedap tersebut semakin meyakinkan, ketika titik-titik lokasi di Desa, diakomodir dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten karena dekat dengan rumah anggota DPRD, Desa dimana suara seorang anggota DPRD signifikan, dan lain-lain. Sungguh sayang, opini negatif ini tidak mendapat jawaban jelas, baik lesan maupun aksi nyata dari para pihak yang berkompeten. Dan wajar jika kemudian perencana ditingkat Desa menjadi malas merencanakan dengan serius, Pembangunan di Desanya. Dan secara umum Pembangunan dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) total 2 Trilyun lebih menjadi tidak terasa dampaknya.

Musrenbang Kabupaten
Suasana khidmat biasa tersaji saat serimoni pembukaan Musrenbang Kabupaten adalah pemandangan yang biasa terjadi, karena HP pun harus dalam keadaan silent. Demikian hal nya dengan pidato tentang “indahnya Pembangunan” selalu tersaji mulai dari Penanggungjawab Musrenbang, Bupati, Pimpinan DPRD dan Bapeda Propinsi. Tidak jarang menyimak pidato mereka akan menemui sesuatu yang berbeda dengan materi Musrenbang yang dibahas dalam diskusi kelompok.
Serimoni pembukaan selesai, peserta yang terdiri dari SKPD, tokoh masyarakat dan tokoh- tokoh yang lain menujutempat dan kelompok yang telah ditentukan (kelompok bidang ekonomi, bidang fisik dan bidang pemerintahan). Setelah mengisi daftar hadir peserta selain SKPD dan DPRD baru diberi materi yang akan dibahas. Materi perkelompok tercetak cukup tebal, dan peserta non SKPD dan DPRD baru mulai membaca pada saat diskusi kelompok sudah dimulai. Situasi ini tentu mengurangi kwalitas partisipasi aktif dari peserta, bahkan diskusi kelompok menjadi tidak efektif.
Pimpinan sidang memasuki ruangan dan diskusi kelompok dimulai, dibuka dengan kalimat setandar, “marilah diskusi kelompok ini segera kita mulai, dan untuk mempersingkat acara kita bahas per SKPD”. Terkait hal ini ada catatan sebagai berikut :
1.    Dengan tidak memberi pengantar yang jelas bahwa arah kebijakan pembangunan satu tahun kedepan, berikut target yang diinginkan pasti diskusi terjebak pada sebuah kegiatan layak atau tidak layak tanpa ada standar pembenar yang proporsional. Apalagi dalam materi tidal ada prolog yang didasarkan pada RPJM berikut bregdown nya.
2.    Kata, mempersingkat waktu, biasanya dilengkapi dengan mengingat keterbatasan waktu. Ini sungguh mengganggu munculnya ide kreatif, memang untuk mendiskusikan perencanaan yang serius, apalagi out put nya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Ketika Bappeda menyampaikan kegiatan yang tidak masuk RKPD tidak bisa masuk RAPBD, hal ini harus mengoptimalkan Musrenbang untuk menjadikan perencanaan yang efektif, karena hampir pasti rancangan kegiatan di materi musrenbang, minimal 2 kali lipat dari kemampuan Pendapatan. Pertanyaanya siapa yang berhak memprioritasi, kegiatan yang diakomodir dan dibuang? Kalo itu biusa dilakukan Bappeda, Musrenbang cukup mendengarkan masukan tambahan usulan saja, tidak perliu diskusi bertele-tele.
3.    Dominasi peserta DPRD yang sebagian besar berbicara daerah Pemilihan, ini cukup memprihatinkan. Tidak jarang pimpinan sidang entah karena sungkan atau takut, sekalipun pembicaraan DPRD tidak bermutu, dibiarkan berlarut-larut.
4.    Data-data yang terkait erat dengan perencanaan tidak melengkapi argumentasi dalam proses perencanaan, sehingga sering terjhadi debat kusir tanpa setandarisasi perspektif, dan mudah ditebak kalo itu melibatkan DPRD, pasti DPRD ne muncul sebagai pemenang.
Secara garis besar proses perencanaan pembangunan di level kabupaten pun masih terkesan atau didominasi kepentingan untuk memenuhi kebutuhan administrasif, belum mengarah kepada substansi bagaimana pembangunan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, yang sering menjadi ikon para pemimpin dalam berbagai ceramah. Bertahun-tahun dan terulang-ulang terus sehingga kejanggalan-kejanggalan itu terlihat “biasa” dan tidak penting untuk dibedah.
Dan desa yang selama ini hanya mampu menerima hasil pembangunan, mulai tahun 2015 mendapat amanat Dana Desa dan harus merencanakan sendiri pengalokasiannya, tentu wajar kalau yang dijadikan guidence pertama proses perencanaan yang terjadi di Kabupaten. Sehingga sampai tahun kedua menerima Dana Desa, wajar kalau desa masih bergulat dengan administrasi dan belum mampu membaca secara obyektif kebutuhan-kebutuhan mendasar yang dihadapi.
Karena desa jangkaunya lebih kecil, ketakutan banyak pihak kalau desa tidak bisa menghabiskan dana desa, akan terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme, serta berbagai stigma negatif, tentu menjadi berlebihan. Desa bisa membuat database kondisi infrastruktur, berikut kondisi dan potensi pengembanganya. Desa juga bisa membaca potensi ekonomi dan berbagai program pengembangan ekonomi yang paling simpel dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Desa juga merencanakan pelayanan kesehatan dan pendidikan lebih optimal, karena budaya sosial yang berkembanmg di desa menjadikan anggota masyarakatnya mengenal lebih dekat satu sama lain.
Ujungnya, kebijakan menuju desa berdaulat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, harus mendapat dukungan dan apresiasi semua pihak. Jangan adili desa dengan persepsi dan asumsi, beri kepercayaan kepada Desa, berikut monitoring dan evaluasinya. Salam Berdesa!



(Burhanudin El Arif)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System