Kajari Nganjuk Umar Zakar, didampingi Kasipidsus Eko BAroto dan Kasi Intelijen Anwar Risa Zakaria, menunjukkan contoh kain seragam batik PNS yang menjadi objek perkara penyidikan, Jumat 29 April 2016 |
Editor : Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, telah menetapkan empat nama tersangka kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015. Mereka masing-masing adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, Jumat sore 29 April 2016, disebutkan bahwa tiga dari empat tersangka telah ditahan pukul 17.00 di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk dan Rutan Kelas IIA Kota Kediri. Penetapan tersangka itu menurut Umar karena tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Nganjuk telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dan menuntaskan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, terkait adanya perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan proyek APBD Nganjuk 2015 senilai Rp 6, 05 milyar tersebut. "Berdasarkan hasil gelar perkara, kami berkesimpulan telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Umar.
Adapun perkiraan awal penyidik Kejari Nganjuk, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 3,1 milyar, atau lebih dari separuh nilai total proyek.
Dalam rilisnya, Kajari Umar yang didampingi Kasipidsus Eko Baroto dan Kasi Intelijen Anwar Risa Zakaria juga menyampaikan, bahwa setelah penetapan empat tersangka ini, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Kajari juga berjanji pihaknya akan tetap bersikap fair dan terbuka kepada publik terkait perkembangan penyidikan berikutnya. "Dengan dukungan masyarakat, kami berharap ini bisa membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi, khusunya di Kabupaten Nganjuk," ujar Umar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adapun proyek yang dikerjakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Nganjuk itu dimenangkan oleh CV Ranusa, rekanan dari Singosari, Malang, Jawa Timur. Namun belakangan ditemukan praktik kongkalikong korupsi yang dilakukan secara rapi, hasil kerjasama pihak internal Setda Pemkab Nganjuk dengan rekanan. Kuat dugaan rekayasa lelang direncanakan sejak tahap perencanaan, dengan cara mengunci spesifikasi barang kain batik. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk dan produk tertentu, dalam rangka memenangkan prusahaan rekanan tertentu, serta melakukan mark up yang membuat harga barang jauh lebih mahal dari aslinya.(ab)
0 komentar:
Post a Comment