matakamera, Nganjuk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Yaitu berupa dugaan penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi dan pencucian yang dilakukan oleh kepala daerah, dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk periode 2008-2015. Sejak melakukan penyelidikan mulai Januari 2016 lalu, sampai saat ini menurut informasi sudah puluhan orang asal Nganjuk yang dipanggil dan diperiksa di Gedung KPK RI di Jakarta. Mereka berasal dari unsur birokrat, legislator, perusahaan swasta (rekanan CV/PT yang mendapat jatah proyek), hingga sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Yang terbaru, dalam seminggu ini ada dua pejabat kepala dinas Pemkab Nganjuk yang dipanggil KPK. Pertama pada Senin 11 April 2016 lalu, KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Pengairan Nganjuk Hoedoyo. Disusul pada Rabu 13 April 2016, giliran Kepala Dinas PU Bina Marga Nganjuk Jusuf Satrio yang diperiksa di gedung KPK. Di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi juga menjalani pemeriksaan secara terpisah di gedung yang sama. “Diperiksa terkait peran dan jabatan mereka dalam proyek-proyek fisik APBD, kurun 2008-2014,” kata sumber matakamera.net yang mengikuti proses penyelidikan kasus ini oleh KPK. Sebelumnya pada pertengahan Maret 2016, KPK juga sudah lebih dulu memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Nganjuk Fajar Judiono, dalam perannya sebagai pejabat panitia salah satu proyek fisik APBD Nganjuk 2009-2010.
Menurut informasi dari sumber, penyelidikan KPK kini fokus pada alur modus gratifikasi dan pencucian uang, dari proyek-proyek fisik maupun praktik makelar dengan memanfaatkan kekuasaan eksekutif, dan belakangan melebar ke legislatif di Kabupaten Nganjuk. Beberapa contoh jenis proyek fisik yang diduga menjadi ‘ATM’ penguasa antara lain terdapat pada proyek pembangunan jembatan, pengaspalan jalan, hingga pembangunan saluran irigasi. Sedangkan modus lainnya, antara lain dari pungutan liar untuk rekrutmen CPNS dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Penyidik KPK sendiri awalnya mendapat informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terkait adanya rekening yang mencurigakan terkait aliran dana beberapa proyek besar di Nganjuk. Rekening gendut yang disebut-sebut milik salah seorang pejabat di Nganjuk inilah yang tengah didalami. Tak hanya itu, KPK juga membidik mekanisme pengerjaan sejumlah proyek besar yang dikerjakan rekanan. “Ada dugaan permainan pinjam bendera perusahaan dan pekerjaan disub-kontrakkan,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Plh Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak yang dikonfirmasi terkait hal ini belum menyebut secara gamblang perihal pemanggilan sejumlah pejabat penting Pemkab Nganjuk, sampai kepada Sekda Nganjuk tersebut. Dia hanya memberi penjelasan singkat, bahwa upaya hukum yang dilakukan KPK memang masih berlanjut usai kedatangan tim KPK ke Nganjuk Januari lalu. KPK, lanjut Yuyuk, masih melanjutkan penyelidikan usai mengumpulkan sejumlah data. “Masih dalam proses penyelidikan,” tulis Yuyuk melalui pesan singkat.
Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Elly Hernantias, saat dikonfirmasi terkait kabar pemanggilan tiga kepala dinas dan Sekda Nganjuk, justru mengaku tidak tahu-menahu. Pihaknya juga tidak mendapat tembusan perihal kabar pemanggilan itu. Menurutnya, kalaupun memang benar ada panggilan biasanya langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. “Saya sendiri tidak mendengar infonya,” ujar Elly.(ab)
0 komentar:
Post a Comment