Sudah Ada Pejabat Nganjuk yang Dicekal Terkait Korupsi Proyek Batik

Nganjuk
Kejaksaan Nganjuk mengusut kasus korupsi proyek seragam batik untuk PNS Nganjuk tahun anggaran 2015. Saat ini prosesnya disebut sudah siap masuk penetapan tersangka
matakamera, Nganjuk - Sinyal penetapan tersangka kasus korupsi proyek seragam batik untuk 12 Ribu PNS Pemkab Nganjuk semakin menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebagai pihak yang menangani kasus ini, baru-baru ini bahkan telah melakukan tindakan cekal alias cegah dan tangkal, untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Khususnya mereka-mereka yang memang terlibat langsung selama proyek berlangsung pada akhir 2015.
Dengan adanya tindakan cekal ini, maka nama-nama yang masuk daftarnya berpeluang besar untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri untuk menghindari hal-hal yang dapat menghambat penyidikan, antara lain jika ada upaya melarikan diri atau menghindar dari panggilan. Namun sayang, sampa Kamis malam 14 April 2016 saat tim matakamera.net memperoleh informasi tersebut, pihak Kejari Nganjuk tidak menjelaskan secara gamblang soal upaya pencekalan tersebut. "Kalau pencegahan ke luar negeri memang ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria, memberi keterangan singkat.
Selebihnya, sampai tengah malam pihak Kejari Nganjuk belum merilis berapa jumlah dan siapa saja nama-nama pejabat atau pihak lain di luar Pemkab Nganjuk yang dicekal. Namun dia membenarkan, bahwa tidak lama lagi Kejari Nganjuk melalui tim satgas pemberantasan korupsi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dalam kasus korupsi proyek APBD 2015 berupa seragam batik PNS Nganjuk senilai Rp 6 milyar lebih."Petunjuk perbuatan pidana sudah terang benderang," ujarnya.
Informasi yang diperoleh tim matakamera.net dari sumber internal kejaksaan, diperkirakan ada 4 pejabat yang sudah dicekal sejak beberapa hari lalu. Mereka juga yang kemudian menjadi bidikan utama Kejari Nganjuk, untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab. Yakni, untuk beberapa dugaan pelanggaran hukum saat proyek berjalan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara total loss, alias senilai dengan biaya proyek sebesar Rp 6 milyar lebih. "Mereka ada di antara nama-nama yang sudah pernah dipanggil sebagai saksi sebelumnya," ujar sumber.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Nganjuk itu dimenangkan oleh CV Ranusa, rekanan dari Singosari, Malang, Jawa Timur. Namun belakangan ditemukan praktik kongkalikong korupsi yang dilakukan secara rapi, hasil kerjasama pihak internal Setda Pemkab Nganjuk dengan rekanan. Kuat dugaan rekayasa lelang direncanakan sejak tahap perencanaan, dengan cara mengunci spesifikasi barang kain batik. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk dan produk tertentu, dalam rangka memenangkan prusahaan rekanan tertentu, serta melakukan mark up yang membuat harga barang jauh lebih mahal dari aslinya.
Adapun sejumlah nama pejabat penting di Nganjuk yang pernah ikut diperiksa dalam kasus ini, selain puluhan saksi lainnya antara lain Kabag Umum Suharono, Asisten Administrasi Umum Setda Nganjuk Widarwati Dhalilah, Sekda Nganjuk Masduqi, hingga istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati.(ab)



Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System