Tahapan Pilkada Kabupaten Nganjuk Bisa Terhambat Kasus Korupsi

korupsi
Kasus korupsi proyek pembangunan Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, yang sampai saat ini masih ditangani aparat kepolisian. Kondisi ini menyebabkan gedung mangkrak dan semakin rusak, sehingga berpotensi menghambat tahapan Pilkada Nganjuk yang sudah dimulai pada pertengahan 2017.
matakamera, Nganjuk – Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk di Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, sudah mangkrak sejak pertengahan 2015 lalu. Tepatnya ketika seluruh pegawai dan jajaran komisionernya pilih angkat kaki, dan mengungsi sementara ke kantor Panwaslu Kabupaten Nganjuk. Penyebabnya, mereka takut celaka setelah polisi dan tim ahli konstruksi menyatakan gedung yang baru diresmikan Januari 2014 itu rawan roboh.
Petinggi KPU Nganjuk sebelumnya menerima surat pemberitahuan dari Polres Nganjuk, yang menyebutkan gedung yang didanai APBN 2013 senilai hampir Rp 2,5 miliar itu banyak menyimpan masalah konstuksi, dan berpotensi membahayakan penghuninya sewaktu-waktu. “Setelah kami lihat sendiri, memang beberapa bagian gedung yang sudah rusak-rusak,” kata Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim. Dia menyebut beberapa di antaranya, plafon atap di ruang rapat utama dan plafon atap di atas lobi depan gedung.
Persoalan yang sedang dihadapi KPU Nganjuk itu sudah dilaporkan kepada inspektorat KPU dan petinggi KPU-RI di Jakarta. Namun begitu, Agus mengaku sampai saat ini belum tahu, apa keputusan dan perlakuan jangka panjang dari KPU-RI. Terutama terkait kemungkinan akan merenovasi ulang atau memperbaiki gedung yang sudah terlanjur dibangun menggunakan miliaran uang negara itu.
Sampai April 2016 ini, gedung KPU Nganjuk masih dikosongkan oleh seluruh pegawai dan jajaran pimpinannya. Mereka memilih mengungsi di tempat darurat di kantor panwaslu Nganjuk. Namun Agus menyimpan kekhawatiran lain, bahwa jika sampai akhir tahun ini belum ada kejelasan terkait status gedung karena masih dalam penanganan hukum, maka berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pilkada Nganjuk 2018. “Karena tahapan pilkada sudah dimulai pada pertengahan 2017,” kata Agus. Pihaknya mengaku akan kerepotan melaksanakan tahapan pilkada, jika sampai batas waktu tersebut belum bisa menempati Kantor KPU. Sementara proses perbaikan mulai dari pengajuan anggaran ke KPU pusat diperkirakan memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun. “Jadi sebenarnya ini sudah mepet waktunya, bahkan sudah agak terlambat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terbongkarnya kerapuhan konstruksi gedung itu bermula dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian setempat, terkait dugaan tindak pidana korupsi saat proyek pembangunannya berjalan pada 2013 silam. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 545 juta.
Oknum petinggi KPU Nganjuk saat itu dan beberapa pihak rekanan diduga kuat bertanggungjawab, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. “Alat bukti sudah lengkap. Awal bulan ini (Januari 2016,) kami akan umumkan nama-nama tersangkanya,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk Ipda Imam Suyanto. (ab)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System