AS dan istrinya kini diamankan di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur |
Menurut keterangan awal Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary, beberapa jam usai penangkapan, AS ditangkap di kawasan sekitar Stasiun Kertosono, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari pihak korban. Dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menangkap ibu kandung Lily, karena diduga turut mendukung dan membiarkan ulah bejat suaminya terhadap Lily. "Korban baru berusia 15 tahun yang saat ini masih duduk di SMA kelas XI, merupakan anak tiri dari pelaku (AS)," ujar AKP Pino.
Hasil penyidikan sementara pihak kepolisian menunjukkan, bahwa pelaku AS menyetubuhi anak tirinya sejak November 2015 di rumah kontraknya setiap hari, sampai korban tidak tahan lagi dan akhirnya melaporkan ke Polres Nganjuk. Pelaku menjalankan aksinya saat istrinya sedang keluar rumah, dan sempat mengancam Lily tidak akan mengantar korban ke sekolah jika tidak mau diajak berhubungan badan. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, AS juga memaksa Lily untuk menonton film porno.
Ironisnya, Lily yang tidak tahan dengan ulah ayah tirinya sempat mengadu kepada sang ibu. Namun tak disangka, ibunya malah membiarkan dan justru menyuruh Lily meminta maaf kepada pelaku. "Pengakuan pelaku (AS) sehingga melakukan perbuatan ini, berdalih karena korban (Lily) susah dinasihati," lanjut Pino. Sedangkan ibu korban sempat menyatakan alasan, bahwa daripada anaknya dimakan anjing-anjing di jalan, lebih baik dimakan bapaknya sendiri.
Sampai Senin malam, AS dan istrinya masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Nganjuk. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Lily juga masih dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Polres Nganjuk untuk mengobati rasa trauma yang dirasakannya selama ini.(ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment