Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf (berjongkok kemeja putih) saat menggali informasi langsung dari pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, 9 Mei 2016 |
Dalam kegiatan tersebut, KPPU mengunjungi beberapa titik lokasi di Kabupaten Nganjuk yang dinilai menjadi barometer perdagangan bawang merah, antara lain Pasar Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, gudang benih dan lahan pertanian bawang merah di kecamatan yang sama. "Kami lihat langsung ke Nganjuk sebagai salah satu sentra bawang merah di Jawa Timur," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf, saat inspeksi di Pasar Sukomoro.
Menurut Syarkawi, KPPU merasakan ada yang janggal dengan adanya kenaikan harga bawang merah. Bahkan, di pasar besar harganya sekitar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram, seperti yang terjadi di pasar-pasar grosir di Surabaya. Sementara harga standar sekitar Rp 27 ribu - Rp 32 ribu per kilogram, tergantung kualitas barang.
Temuan KPPU di Pasar Sukomoro, ternyata stok bawang merah banyak mendatangkan dari daerah lain, bukan dari petani Nganjuk sendiri. Sebagian ada yang mendatangkan dari dari Bima NTB, Enrekang Sulawesi, maupun Demak dan Brebes Jawa Tengah. Bawang merah dari luar provinsi dan luar pulau itu dibeli oleh pedagang di Pasar Sukomoro dengan harga awal Rp27 ribu per kilogram, kemudian dijual lagi dengan harga Rp 31 ribu per kilogram.
Penyebabnya, menurut hasil pengamatan awal tim KPPU, karena umur tanaman bawang merah di Nganjuk sendiri saat ini baru berkisar dua pekan. "Artinya, Nganjuk baru menghadapi panen 1,5 -2 bulan lagi," ujar Syarkawi.
Namun demikian, KPPU juga menyerap informasi miris bawah saat panen bawang merah di Nganjuk tiba, harganya justru jatuh sampai menyentuh angka Rp10 ribu per kilogram, bahkan lebih rendah. Hal itu disebabkan barang yang luar biasa banyak. " Bulog harus bisa serap bawang merah dari petani, sehingga harga di petani tidak terlalu rendah saat panen dan saat jauh dari panen harga tinggi," ujarnya menyentil Badan Urusan Logistik.
KPPU menjanjikan investigasi untuk memastikan ada tidaknya tindakan persaingan tidak sehat, seperti penimbunan atau penahanan pasokan bawang merah secara bersama-sama (kartel) oleh pedagang besar. Jika terdapat alat bukti yang cukup, maka akan dilanjutkan ke proses perkara hukum.(ab)
0 komentar:
Post a Comment