Tersangka kasus penggelapan uang KSP Adi Raharja, saat dirilis di Markas Polsekta Nganjuk pada Senin 16 Mei 2016 |
Kapolsekta Nganjuk Kompol Edy Hariady melalui Kanitreskrim AKP Yogi Ardhi Kristanto menjelaskan, tersangka Nofa merupakan karyawan koperasi yang bertugas mencari nasabah sekaligus menagih pinjamannya. Tersangka mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2015 sampai kasus ini dilaporkan oleh manajemen KSP tempat bekerja, yakni KSP Adi Raharja, Werungotok-Nganjuk, dengan total uang yang digelapkan sebesar Rp 89,6 Juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Mengambil uang kantor untuk dipinjamkan nasabah. Mengakunya dipinjam nasabah tapi ternyata dipakai sendiri,” ungkap Yogi, dalam rilis resmi kasus ini Senin, 16 Mei 2016 di Mapolsekta Nganjuk.
Yogi menambahkan, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengisi kartu pinjaman dibuat sendiri atas nama orang lain. Tersangka menggunakan fotokopi KTP orang lain seperti nasabah sebelumnya atau mantan nasabah
Tersangka memanipulasi puluhan kartu pinjaman kepada pimpinan koperasi tempat ia bekerja. Sekaligus memanipulasi KTP sebagai syarat mengajukan pinjaman. Sehingga nasabahnya benar-benar fiktif. Hasil audit pihak koperasi, lanjutnya, akhirnya penggelapan yang dilakukan tersangka mulai tercium. Kecurigaan itu dapat dilihat lantaran angsuran tidak sesuai, pembayaran tidak lancar bahkan pihak koperasi sempat kroscek ke nasbah
dan ternyata tidak melakukan pinjaman tetapi KTPnya digunakan untuk mengajukan pinjaman. "Semua barang bukti kami amanakan, antara lain kartu pinjaman, slip gaji, buku kas bon uang yang dipinjamkan," lanjut Yogi. Saat ini Tersangka Nofa sudah ditahan di Polsekta Nganjuk dan dikenakan Pasal 374, 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(ab)
0 komentar:
Post a Comment