Pemeriksaan empat orang pejabat penting di Kabupaten Nganjuk ini dilakukan terpisah di Gedung Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria, mewakili Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, pemeriksaan empat pejabat itu adalah untuk mendalami kronologi tahap perencanaan proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, sehingga sampai memunculkan nilai anggaran dari APBD Nganjuk sebesar Rp 6, 05 milyar. "Dari proses perencanaannya kita gali. Dan empat saksi ini kami nilai memilik banyak informasi soal penganggaran daerah," ucap Anwar.
Pihak Kejari Nganjuk tidak menyebut detail poin per poin pertanyaaan yang diajukan untuk keempat pejabat tersebut. Begitu pula dengan kemungkinan bahwa di kemudian hari akan muncul nama-nama tersangka baru ditandai dengan masih berlangsung proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi baru tersebut. "Wah kalau itu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tunggu saja," ujar Anwar setengah berteka-teki.
Sumber terpercaya matakamera.net menyebutkan, penyidik memang mencurigai prosedur perencanaan sehingga sampai muncul mata anggaran seragam batik sebesar itu. Mengingat, pada tahun anggaran 2015 awalnya hanya diplot anggaran seragam sekitar Rp 200 jutaan. Namun belakangan muncul anggaran baru untuk pengadaan pakaian hari-hari tertentu berwujud batik dengan nilai awal sekitar Rp 4 milyar, lalu bertambah lagi menjadi Rp 5,2 milyar, dan terakhir menjadi Rp 6, 05 milyar dengan proses yang setengah misterius.
Untuk diketahui, pada 29 April 2016 lalu Kejari Nganjuk menahan empat tersangka masing-masing Sekda Nganjuk Masduqi selakub pejabat pengguna anggaran (PA) proyek batik, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa.
Proyek pengadaan seragam batik senilai Rp 6, 05 milyar ini sebelumnya dilaunching oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersama sang istri, Ita Triwibawati (ketua DekranasdaNganjuk), pada Oktober 2015 silam di tengah acara pemilihan Kangmas Mbakyu Nganjuk 2015. Jika di kemjudian hari ditemukan petunjuk dan alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan nama-nama tersebut, Kejari Nganjuk mengaku akan menindalanjutinya termasuk dengan menetapkan tersangka baru.(ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment