Editor : Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Masduqi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk sejak Jumat, 29 April 2016. Penahannya bersamaan dengan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam penyidikan kasus korupsi proyek APBD 2015, berupa pengadaan seragam batik untuk PNS Nganjuk, bersama tiga tersangka lainnya dari pihak perusahaan rekanan.
Hingga kini, Sekda Masduqi masih mendekam di Lapas Kelas II-A Kota Kediri dengan jangka waktu penahanan awal selama 20 hari. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Umar Zakar menyampaikan, pihak tersangka sampai saat ini belum melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan. Namun demikian, Umar tetap memberi kesempatan jika di kemudian hari pihak tersangka mengajukan permohonan tersebut. "Penahanan ini sudah keputusan penyidik, berdasarkan pertimbangan matang, " kata Umar.
Ahmad Hasan Ubaid, akademisi di Departemen Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang berpendapat, agar Bupati Nganjuk sesegera mungkin menentukan langkah untuk mengisi 'kekosongan' jabatan yang kini ditinggalkan Masduqi, karena yang bersangkutan menjalani hukuman tahanan fisik. Mengingat, posisi Sekretaris Daerah yang sangat vital dalam roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk, terutama terkait posisinya sebagai panglima di lingkungan birokrasi. "Apalagi sekarang juga sudah ada aturan formal terbaru terkait aparat sipil negara yang tersangkut perkara pidana," kata Hasan. Aturan yang dimaksud adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, pasal 88 ayat 1 c. Isinya menyebut ketentuan pemberhentian sementara kepada ASN karena ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana.(ab)
Suasana tegang saat tim Satgas Tipikor Kejaksaan mengawal Sekda Nganjuk mkenuju mobil tahanan |
0 komentar:
Post a Comment