Dewan Hentikan Permainan 'Gayus' yang Kuasai 98 Persen Izin Reklame di Nganjuk

Reklame Bodong
Suasana rapat Komisi B DPRD Nganjuk bersama BPPT dan DPPKAD Kabupaten Nganjuk, membahas masalah izin papan reklame, Selasa 3 Mei 2016
matakamera, Nganjuk - Selasa 3 Mei 2016, Komisi B DPRD Nganjuk, Jawa Timur, menggelar rapat bersama pihak eksekutif yang dihadiri Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Nganjuk dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Nganjuk. Rapat itu merupakan tindak lanjut setelah anggota Komisi B DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga melakukan inspeksi sejumlah papan reklame tak berizin, di jalan-jalan protokol Kota Nganjuk pada akhir April lalu.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda DPRD Nganjuk tersebut sekali lagi mengemuka, bahwa selama hampir 10 tahun terakhir sebagian besar prosedur pemasangan papan reklame di wilayah Nganjuk menyalahi aturan. Yaitu, tidak memenuhi kaidah seperti tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur. "Selama ini pakai cara sendiri yang sudah diatur dan dikuasai oleh oknum 'Gayus' (mafia, Red)," kata pria yang akrab disapa Mas Angga ini.
Menurut Angga, seharusnya prosedur sebuah vendor atau perusahaan penyedia sarana papan reklame diawali dengan pengurusun izin reklame di Kantor BPPT Nganjuk, yang merupakan kantor satu atap untuk segala pengurusan perizinan. Dalam pengurusan izin reklame itu sendiri, menurut Angga harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain harus punya izin mendirikan bangunan (IMB), harus memenuhi kaidah estetika dan keindahan tata kota, serta harus memenuhi persyaratan zonasi wilayah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan papan reklame. "Setelah proses di BPPT selesai, baru diterukan ke DPPKAD untuk urusan pajaknya," kata politisi yang menjabat Ketua Fraksi Gabungan Hati Nurani Persatuan Nasional (HNPENAS) ini.
Faktanya selama ini, hampir semua proses pemasangan papan reklame di Nganjuk mulai yang berukuran sedang sampai yang jumbo, tidak melalui prosedur perizinan di BPPT. Melainkan, langsung potong kompas melalui oknum pegawai DPPKAD yang kebetulan berkantor di BPPT. Oknum inilah yang belakangan disebut Angga sebagai Gayus alias mafia, yang memainkan prosedur pemasangan reklame milik sebagai besar vendor. "Kalau sudah begini, pemasukan daerah pasti sedikit. Bisa-bisa banyak masuk kantong si oknum sendiri," seloroh Angga. Meskipun pihak BPPT tidak menyebut data detail dalam rapat di DPRD Nganjuk, namun dalam catatan Angga sendiri sebanyak 98 persen papan reklame masuk dalam permainan si 'Gayus'.
Angga juga mensinyalir, permainan tersebut bisa berjalan langgeng sampai 10 tahun karena pihak vendor hanya membayar Rp 5 juta per tahun, dari pendapatan usahanya yang bisa mencapai Rp 300 juta per tahun di satu titik papan reklame.

Adapun dalam rapat kemarin, Komisi B DPRD Nganjuk akhirnya bisa menyepakati poin penting bersama BPPT dan DPPKAD terkait masalah pelik ini. Terutama, menghentikan praktik permainan si oknum mafia yang dinilai merugikan potensi pendapatan daerah selama bertahun-tahun dan bisa mencapai angka miliaran. Berikut beberapa hasil rapat terkait masalah perizinan papan reklame di DPRD Nganjuk :

1. Seluruh prosedur pemasangan papan reklame dinyatakan status quo, sampai dilakukan tindakan evaluasi dan penertiban oleh DPPKAD berkoordinasi dengan Satpol PP Nganjuk selaku eksekutor di lapangan.
2. DPPKAD sudah mencopot dan mengganti posisi si oknum 'Gayus' yang selama ini mengurusi papan reklame, dengan orang baru dan akan rutin dirolling secara berkala.
3. Muncul wacana inisiatif dari DPRD Nganjuk untuk merevisi Perda yang mengatur besaran nominal pajak dan pemasukan terkait papan reklame di Nganjuk, sehingga bisa meningkatkan potensi pendapatan daerah berlipat-lipat.(ab)

Editor : Panji Lanang Satriadin

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System