Interogasi Ulang 4 Tersangka Korupsi Batik Nganjuk, Adakah Tersangka Baru?

Nganjuk
Kejaksaan Nganjuk menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam korupsi proyek seragam batik PNS Nganjuk. Sejak penetapan perdana 29 April 2016 lalu, sampai saat ini belum muncul tersangka baru
matakamera, Nganjuk - Satu bulan penahanan 4 orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini memilih untuk berkosentrasi melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka, untuk kemudian kasusnya dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Untuk keperluan tersebut, tim penyidik tipikor Kejari Nganju sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan ulang terhadap empat tersangka, yang kini masih ditahan di beberapa Rutan dan Lapas di Nganjuk, Kediri dan Jombang. Mereka masing-masing adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta Suryo Saputro, Direktur CV Agung Rezeki Surabaya.
Terakhir pada Jumat  27 Mei 2016 lalu, Korps Adhyaksa kembali memanggil Mashudi Suryo Saputro, salah satu tersangka yang juga direktur CV Agung Rezeki untuk melengkapi berkas perkara. Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria, upaya melengkapi berkas perkara keempat tersangka untuk pelimpahan dilakukan, setelah mereka menjalani kurungan 20 hari pertama ditambah 20 hari berikutnya.”Akan kami limpahkan empat tersangka setelah berkas perkaranya lengkap,” ungkap Anwar.
Terkait kemungkinan apakah ada petunjuk yang mengarah kepada tersangka baru pada hasil pemeriksaan ulang tersebut, Anwar membantah. Menurutnya, sejauh ini belum ada petunjuk kuat maupun bukti gamblang bahwa ada pihak lain di sekitar pusaran proyek APBD-P Nganjuk 2015 senilai Rp 6,05 milyar tersebut, yang mungkin menyusul untuk ditetapkan tersangka. Baik itu dari kalangan petinggi Pemkab Nganjuk, DPRD Nganjuk, maupun pihak swasta. "Sejauh ini belum ada  (tersangka baru, Red)," kata Anwar, dalam konfirmasi terakhir 27 Mei 2016 lalu.
Namun demikian, Anwar tidak menampik di tengah perjalanan penyidikan kasus ini selama sebulan terakhir, pihaknya sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting untuk pengembangan kasus. Mulai memanggil tiga dari empat unsur pimpinan DPRD Nganjuk yang sekaligus merupakan unsur pimpinan Badan Anggaran (Banggar), hingga para pejabat dan elite di lingkungan Pendopo termasuk istri Bupati Nganjuk.
Untuk diketahui, Kejari Nganjuk memperkirakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 3,5 milyar, atau lebih dari separuh nilai total proyek. Yakni, dari praktik kongkalikong korupsi yang dilakukan secara rapi, hasil kerjasama pihak internal Setda Pemkab Nganjuk dengan rekanan. Kuat dugaan rekayasa lelang direncanakan sejak tahap perencanaan, dengan cara mengunci spesifikasi barang kain batik. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk dan produk tertentu, dalam rangka memenangkan prusahaan rekanan tertentu, serta melakukan mark up yang membuat harga barang jauh lebih mahal dari aslinya.(ab)
  
Editor : Panji Lanang Satriadin

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System