Yang terbaru pada Rabu 4 April 2016, penyidik Kejari Nganjuk memanggil tiga pejabat penting di Pemkab Nganjuk masing-masing Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Eko Suharto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), serta Inspektur Inspektorat Pemkab Nganjuk Lies Nurhayati. Yang menarik, Kejari Nganjuk ternyata juga memanggil pihak di luar Pemkab Nganjuk, yaitu anggota DPRD Nganjuk yang membidangi anggaran, Basori. "Sebentar lagi ada lagi tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga akan dipanggil," ujar sumber koran ini di lingkungan kejaksaan. Informasinya, pada Kamis 12 Mei 2016 kejaksaan akan memanggil unsur pimpinan DPRD Nganjuk yang masuk dalam tim Banggar tersebut.
Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar dalam rilis penetapan empat tersangka mengatakan, bahwa sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi dalam perkembangan penyidikan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya memang memutuskan untuk menetapkan nama empat tersangka. Masing-masing Sekda Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial Mashudi Suryo Saputro, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa. "Yang lain sementara masih berstatus saksi dalam kasus ini," ujar Zakar.(ab)
0 komentar:
Post a Comment