Kelanjutan Korupsi Batik, Kejaksaan Nganjuk Menahan Seorang Pengusaha asal Surabaya

Korupsi Batik Nganjuk
Tersangka keempat dalam kasus korupsi seragam batik PNS Nganjuk, Mashudi Suryo Saputro, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Nganjuk di Lapas Jombang, Senin petang 9 Mei 2016
matakamera, Nganjuk - Usai menahan tiga dari empat nama tersangka kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, melanjutkan prosesnya dengan menahan tersangka keempat, bernama Mashudi Suryo Saputro. Dia adalah direktur CV Agung Rezeki Surabaya, pihak yang berperan sebagai distributor dalam pengadaan seragam batik. Mashudi sebelumnya absen, saat penetapan tersangka dan penahanan tiga tersangka lainnya masing-masing adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, pada 29 April 2016 lalu.
Mashudi awalnya datang ke Kantor Kejari Nganjuk pada Senin siang 9 Mei 2016 pukul 13.00, untuk memenuhi panggilan yang sempat tertunda. Didampingi kuasa hukumnya, Bambang Sukoco, Mashudi sempat dicecar 35 pertanyaaan oleh penyidik kejaksaaan, selama kurang lebih tiga jam. Akhirnya, sekitar pukul 16.00, Mashudi secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Adapun tempat penahanannya dipilih di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang."Betul, klien kami (Mashudi) sudah ditahan di Lapas Jombang," kata Bambang Sukoco, advokat yang ditunjuk kejaksaan untuk mendampingi Mashudi.
Bambang menjelaskan, bahwa kliennya tidak bermaksud mangkir pada panggilan pertama bersama tiga tersangka lainnya pada 29 April 2016. Saat itu, ada kondisi mendesak karena ibunda Mashudi sedang sakit keras, sehingga harus mendampingi dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Kejari Nganjuk. "Tapi hari ini terbukti klien kami tetap kooperatif, meskipun dalam kondisi sedang kesusahan," ujar Bambang.
Pihaknya mengaku tetap menghormati dan menerima keputusan Kejari Nganjuk yang melakukan penahanan. Namun begitu, Bambang berpesan kepada penyidik Kejari Nganjuk untuk tidak berhenti di sini saja. Penyidikan harus tetap berlanjut terutama untuk mengungkap ke mana saja aliran dana darin korupsi proyek ini mengalir. Mengingat, ada dugaan kuat uang negara mengalir kepada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari selisih nilai proyek. "harus diusut tuntas agar terccipta rasa keadilan, termasuk untuk klien kami," lanjut Bambang.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada dari pihak Kejari Nganjuk yang bisa dikonfirmasi karena masih mengantar tersangka menuju Rutan Jombang.


Untuk diketahui, Kejari Nganjuk telah membuat perkiraan awal nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 3,5 milyar, atau lebih dari separuh nilai total proyek.
Dalam rilisnya 29 April 2016, Kajari Umar Zakar yang didampingi Kasipidsus Eko Baroto dan Kasi Intelijen Anwar Risa Zakaria juga menyampaikan, bahwa setelah penetapan empat tersangka ini, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Kajari juga berjanji pihaknya akan tetap bersikap fair dan terbuka kepada publik terkait perkembangan penyidikan berikutnya. "Dengan dukungan masyarakat, kami berharap ini bisa membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi, khusunya di Kabupaten Nganjuk," ujar Umar.(ab)

  

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System