Tersangka Naim kini ditahan di Polres Nganjuk, dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara |
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary menjelaskan, antara pelaku (Naim) dan korban (YA) sudah mengenal sejak tiga bulan, karena korban adalah keponakan dari tetangga Naim sendiri. Dari perkenalan itu, Naim jadi sering berkomunikasi dengan YA baik melalui SMS maupun bertemu langsung, sambil melancarkan jurus bujuk rayuan. "Dari perkenalan itu, lalu belakangan muncul niat jahat yang bersangkutan (Naim, Red)," ujar Pino.
Menurut informasi yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian itu berawal saat YA menerima pesan singkat (SMS) dari Naim pada Sabtu 7 Mei 2016 lalu, sekitar pukul 07.00 pagi. Dalam pesan singkat itu, Naim menanyakan keberadaan korban dan dijawab jika sudah berada di sekolah. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk bolos sekolah, karena akan diajak jalan-jalan.
Kemudian korban masuk ke ruang kelas untuk izin kepada temannya yang bertugas sebagai pengabsen. Setelah mendapat izin, korban langsung keluar dari lingkup sekolah dan menunggu di depan sekolah. Tak lama kemudian, pelaku dengan mengendarai sebuah mobil silver datang untuk menjemput korban. Lalu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobilnya dan langsung diajak menuju kearah timur. Rupanya, korban diajak ke salah sebuah hotel yang berada di wilayah Kertosono. Selanjutnya mereka berdua masuk ke dalam kamar yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku. Di dalam kamar ini, korban disetubuhi oleh pelaku. Setelah puas meniduri korban, lantas pelaku mengantar korban kembali ke sekolah.
Sepulang dari sekolah, kedua orang tua korban curiga melihat gelagat korban yang lain dari biasanya. Akhirnya korban pun ditanya oleh orang tuanya tentang perubahan sikap itu. Begitu mendengar cerita anaknya, orang tua korban bergegas menuju SPKT Polres Nganjuk untuk melaporkan kejadian ini, pada Selasa 17 Mei 2016.
Sampai Kamis malam, Naim masih menjalani pemeriksaan penyidik di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka kami tahan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkas Pino.(ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment