Proses hukum yang sedang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pada penyelenggarana kegiatan APBD, saat ini berstatus penyelidikan menjelang naik ke penyidikan |
Namun begitu, tim matakamera.net berhasil mendapat informasi dari seorang sumber informan, yang mengikuti proses penyelidikan KPK di Nganjuk. Menurut sumber, fokus KPK adalah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi dan pencucian uang yang didugas dilakukan oleh kepala daerah, dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk periode 2008-2015. Sejak melakukan penyelidikan mulai Januari 2016 lalu, sampai saat ini menurut informasi sudah puluhan orang asal Nganjuk yang dipanggil dan diperiksa di Gedung KPK RI di Jakarta. Mereka berasal dari unsur birokrat, legislator, perusahaan swasta (rekanan CV/PT yang mendapat jatah proyek), hingga sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sejumlah kepala SKPD yang memegang posisi strategis di Pemkab Nganjuk sudah pernah dipanggil ke markas KPK di Kuningan, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kurun pertengahan April sampai minggu ini, Mei 2016, KPK memeriksa antara lain :
Kepala Dinas PU Pengairan Nganjuk Hoedoyo
Kepala Dinas PU Bina Marga Nganjuk Jusuf Satrio,
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Nganjuk Fajar Judiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi, yang kini juga sedang tersandung kasus korupsi proyek seragam batik PNS, yang ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Berikutnya, dalam bulan Mei 2016, KPK juga telah memanggil :
Adik kandung Bupati Nganjuk yang bernama Ahmad Afif
Kepala BPPKB Nganjuk Moch Machfud
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekaligus staf ahli Bupati, M. Yasin
Sekretaris Bappeda Nganjuk Muslim
Asisten pribadi Bupati Nganjuk bernama Nuri
serta masih ada sederet nama pejabat Pemkab Nganjuk lagi di berbagai SKPD dan tingkatan jabatan. "Semua digali terkait dugaan adanya setoran atau gratifikasi, terutama pada proyek-proyek fisik yang menggunakan uang APBD Nganjuk," ujar sumber.
Menurut informasi dari sumber, penyelidikan KPK kini fokus pada alur modus gratifikasi dan pencucian uang, dari proyek-proyek fisik maupun praktik makelar dengan memanfaatkan kekuasaan eksekutif, dan belakangan melebar ke legislatif di Kabupaten Nganjuk. Beberapa contoh jenis proyek fisik yang diduga menjadi ‘ATM’ penguasa antara lain terdapat pada proyek pembangunan jembatan, pengaspalan jalan, hingga pembangunan saluran irigasi. Sedangkan modus lainnya, antara lain dari pungutan liar untuk rekrutmen CPNS dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Penyidik KPK sendiri awalnya mendapat informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), terkait adanya rekening yang mencurigakan terkait aliran dana beberapa proyek besar di Nganjuk. Rekening gendut yang disebut-sebut milik salah seorang pejabat di Nganjuk inilah yang tengah didalami. “Mengarah kepada penentu kebijakan tertinggi di Pemkab Nganjuk (Bupati, Red), Giliran berikutnya dia (Bupati, Red) yang dipanggil ke Jakarta. Surat panggilannya tidak lama lagi,” lanjutnya.
Rin, Direktur salah satu PT yang pernah mengerjakan proyek fisik APBD Nganjuk 2009-2010 mengungkapkan, bahwa dirinya dan sebagian besar perusahaan rekanan di Kabupaten Nganjuk jgau sudah dipanggil ke Jakarta, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan kekuasaan serta gratifikasi kepala daerah.
Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Elly Hernantias, saat dikonfirmasi terkait kabar pemanggilan pejabat Pemkab Nganjuk mengaku tidak tahu-menahu. Pihaknya juga tidak mendapat tembusan perihal kabar pemanggilan itu.. “Saya belum tahu,” ujar Elly.(ab)
0 komentar:
Post a Comment