matakamera, Nganjuk - Soemitro Samadikun, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menolak keras rencana impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 381 ribu ton. Dasarnya, karena selain akan merugikan petani tebu lokal, kebijakan yang dilakukan pemerintah disebut terburu-buru, karena proyeksi kekurangan produksi gula belum diketahui. "Perkiraan produksi gula giling secara riil baru diketahui sekitar bulan Agustus 2016 atau pada saat puncak musim giling, sehingga baru akan diketahui stok gula mencukupi atau tidak," kata Soemitro, saat dikonfirmasi matakamera.net di kediamannya di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Tokoh dan mantan politisi Nganjuk ini menanggapi terbitnya surat Menteri BUMN tanggal 12 Mei 2016 mengenai Impor Raw Sugar tahun 2016, padahal dasar penghitungan maupun alasan impor tersebut belum jelas sepenuhnya.
Soemitro menduga, ada pihak atau oknum tertentu yang mencoba main mata dengan importir, agar meloloskan Proses Import Gula. Selain itu, dia juga menyinggung pernyataan menteri pada kabinet Joko Widodo yang tidak konsisten dengan pernyataan awal bahwa tidak akan mengimpor gula karena stok dalam negeri masih mencukupi. "Jika impor, kami khawatir stok gula tahun 2016 melebihi kebutuhan dan dampaknya harga gula turun," katanya pula. Jika sudah begitu, maka yang dirugikan sudah pasti adalah para petani tebu lokal seperti di Kabupaten Nganjuk, yang sejak saat ini sudah was-was dan 'meriang'.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pernah menyatakan, bahwa pemerintah tidak akan melakukan import komoditi bahan pangan karena stok dipastikan aman." Stok komoditi kita aman sampai Lebaran, termasuk bawang merah dan gula," ujar Amran Sulaiman, saat menyerahkan bantuan pertanian di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Nganjuk pada 14 Mei 2016 lalu.
Soemitro menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada empat Kementerian terkait penolakan rencana impor tersebut pada tanggal 23 Mei 2016 lalu.
Berikut ini tulisan lengkap surat tersebut :
Kepada Yth.
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
2. Menteri Perdagangan RI
3. Menteri Pertanian RI
4. Menteri Perindustrian RI
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya surat Menteri BUMN Nomor: S-288/MBU/05/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal izin impor raw sugar tahun 2016 dan surat Nomor: S-289/MBU/05/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal impor raw sugar tahun 2016 yang menugaskan PTPN X untuk melakukan impor raw sugar sebanyak 381.000 ton kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa neraca gula tahun 2016 sampai saat ini belum ditetapkan sehingga belum diketahui adanya kekurangan gula pada tahun 2016. Taksasi produksi gula giling tahun 2016 secara riil baru diketahui sekitar bulan Agustus 2016 pada saat puncak musim giling, sehingga akan diketahui stok gula cukup apa tidak.
Bahwa dasar perhitungan kebutuhan impor raw sugar 381.000 ton tidak jelas, sehingga kami khawatir stok gula tahun 2016 melebihi kebutuhan dan dampaknya harga gula turun, lebih-lebih pada awal tahun 2016 ada impor gula PPI sebanyak 200.000 ton.
Kebijakan impor raw sugar dengan dalih sebagai kompensasi agar PTPN dan PT RNI menjamin rendemen minimal 8,5% adalah kebijakan instan dan tidak mendidik. Akar masalah rendemen rendah karena pabrik gula tidak efisien. Hal ini terbukti pabrik gula yang efisien rendemennya bisa di atas 8,5 % sehingga yang perlu dilakukan adalah memperbaiki kinerja pabrik gula agar efisien.
Dasar dari kebijakan impor raw sugar untuk idle capacity mestinya adalah jumlah produksi gula lebih rendah dibanding kebutuhan konsumsi nasional dan pabrik gula kekurangan bahan baku. Persoalannya kemudian pabrik gula yang tidak efisien akan ditinggalkan petani sehingga praktis kekurangan tebu. Akan lebih baik pabrik gula yang tidak efisien itu direvitalisasi total bukan malah menggiling raw sugar.
Keuntungan dari hasil mengolah raw sugar bagi pabrik gula yang tidak efisien akan habis untuk menjamin rendemen kepada petani. Jadi tidak mungkin dari keuntungan mengolah raw sugar itu untuk merevitalisasi pabrik gula.
Pada prinsipnya kami para petani sangat mendukung jaminan rendemen 8,5% sebagaimana yang dulu telah dijanjikan oleh Menteri BUMN tanpa embel-embel kompensasi impor raw sugar.
Impor raw sugar pernah dilakukan oleh pabrik gula BUMN maupun swasta tetapi tidak ada dampak positif terhadap perbaikan kinerja pabrik gula.
Bahwa hal-hal tersebut merupakan hasil sarasehan petani tebu yang tergabung dalam DPN APTRI yang diadakan di Surabaya tanggal 20 Mei 2016. Berdasarkan hal-hal tersebut kami petani tebu yang tergabung dalam DPN APTRI menolak rencana impor raw sugar sebagaimana yang dituangkan dalam surat Menteri BUMN tersebut.
Demikian surat penolakan impor raw sugar ini kami buat agar menjadi pertimbangan dan masukan bagi bapak menteri dalam membuat kebijakan dan kami harap bapak menteri dapat memberikan perlindungan kepada kami para petani tebu, dan kami ucapkan terima kasih.(ro/ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment