Pengacara Tersangka Korupsi Batik PNS Nganjuk : Ada Aliran Uang ke Penentu Kebijakan Tertinggi

Korupsi Batik Nganjuk
Suasana di lantai 2 Kejaksaan Nganjuk, menjelang penahanan salah satu tersangka korupsi proyek batik Mashudi SS, pada 9 Mei 2016 lalu
Editor : Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Pihak Mashudi Suryo Saputro, Direktur CV Agung Rezeki Surabaya yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi batik PNS Nganjuk, sedikit demi sedikit mulai membuka tabir yang masih menyelubungi kasus ini. Melalui pengacaranya, Bambang Sukoco, pihak Mashudi tidak menampik bahwa ada aliran uang proyek kepada petinggi di lingkungan eksekutif Pemkab Nganjuk.
Pernyataan itu muncul saat Bambang Sukoco mendatangi lagi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis Siang 12 Mei 2016, untuk keperluan pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya yang kini dibui di Lapas Jombang. Menurut Bambang, selama pemeriksaan kliennya sebagai tersangka memang sudah ada pengakuan soal aliran dana tersebut. Hanya saja Bambang enggan membukanya secara gamblang. "Kita tidak bisa mengungkap materi penyidikan di sini. Tapi ada lah, pengakuan ke mana saja (aliran dana proyek batik)," kata Bambang. Dia menyebut pengakuan Mashudi itu akan dibuka secara gamblang di tahap persidangan nanti.   
Bambang hanya memberi petunjuk awal, bahwa dugaan aliran uang negara itu mengarah kepada pihak pembuat kebijakan tertinggi. Selebihnya, dia berharap agar klienya bisa menjadi sumber informasi alias wistle blower agar semua yg terlibat bisa diproses "Harapannya begitu agar semua menjadi terang benderang," imbuhnya.
Sebelumnya, pda 29 April 2016 lalu Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar mengatakan, bahwa sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi dalam perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan ada tersangka baru. Namun untuk saat ini pihaknya memang memutuskan untuk menetapkan nama empat tersangka dan semuanya kini telah ditahan. Masing-masing Sekda Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta Mashudi sendiri.(ab)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System