Ander Sumiwi, kuasa hukum korban mengatakan, persidangan hari ini merupakan hasil dari laporan korban atas nama AND (14) dan MR (16). "Beberapa saksi yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Kediri juga menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Karena pelakukanya sama dan locus deliknya sama," ujarnya.
Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Sony Sandra. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Sony Sandra terbukti telah melakukan bujuk rayu kepada para korban sehingga mau diajak untuk berhubungan intim. Hubungan intim juga terus berlanjut sampai berulangkali.
Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri I Komang Dediek menjelaskan, hukuman terdakwa juga mempertimbangkan vonis hukuman yang dijatuhkan PN Kota Kediri. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan terdakwa.
Usai sidang, Sony Sandra sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama 10 menit. Sony masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim. (ab)
0 komentar:
Post a Comment