Suami Istri di Nganjuk Masuk Bui Gara-Gara 'Hobi' Gelapkan Mobil

Nganjuk
Sabtu 21 Mei 2016, Polsekta Nganjuk merilis pengungkapan kasus penggelapan mobil-mobil rental di Nganjuk, yang dilakukan oleh sepasang suami-istri
matakamera, Nganjuk - Tim reserse kriminal Polsekta Nganjuk, Jawa Timur menangkap sepasang suami istri, yang nekat menjadi sindikat penggelapan mobil-mobil rental. Keduanya ditangkap di rumah mereka di Jalan Ahmad Yani No 399, RT 01/RW03, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk.

"Ada tiga mobil yang kami amankan dan sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Semuanya jenis minibus, merk Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan Suzuki Ertiga," ucap Kanit Reskrim Polsekta Nganjuk Iptu Yogi Ardhi Kristanto, di sela press release kasus ini Sabtu, 21 Mei 2016.

Pelaku suami istri ini masing-masing bernama Titut Cahyaningsih, 40, dan Mustaqim, 50. Modus yang dilakukan kedua pelaku yaitu dengan cara menyewa mobil kepada beberapa pihak jasa penyewaan mobil di Nganjuk,kemudian sampai batas waktu pengembalian ternyata tidak kunjung dikembalikan. Belakangan mobil dibawa kabur dengan cara digadaikan ke para penadah. "Sindikat ini diduga sudah beraksi lama, akan kami kembangkan kasusnya," kata Yogi.

Untuk meyakinkan pemilik rental mobil, keduanya memberi uang muka ketika pertama kali menyewa mobil. Contohnya saat Titut, sang istri melancarkan modusnya di salah satu jasa persewaan rental mobil di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk pada 14 April 2016. Titut sempat menyerahkan uang muka Rp 5 juta, untuk sewa satu unit mobil Totoya Avanza silver dengan jangka waktu 1 bulan, dengan harga sewa total Rp 7,5 juta. Namun setelah lewat masa sewa, mobil ternyata tidak dikembalikan dan justru digadaikan oleh Titut dan suaminya. "Sehingga jelas tindak pidananya, karena mobil sudah dipindahtangankan ke pihak ketiga atau penadah," ujar Yogi. Suami istri ini kini mendekam di tahanan Mapolsekta Nganjuk dengan status tersangka, dan dijerat pasal 372-378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal sampai 4 tahun penjara.(ab)

Editor : Panji Lanang Satriadin

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System