Tersangka Robert Sidauruk, sesaat usai ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor di Desa Lambang Kuning, Kertosono, Nganjuk, 2 Juni 2016 |
Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net dari Polsek Kertosono, peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di tepi Jalan Raya Desa Lambang Kuning, yang jaraknya dekat dengan Pasar Kertosono. Saat itu di hari yang sama sekitar pukul 10.00, Eli yang sehari-hari berdagang di pasar memarkirkan sepeda motor Honda Vario nopol AE 4975 HB warna putih merah, dalam kondisi mesin masih menyala dan kunci tertancap. "Korban (Eli) hendak mengambil dan menaikkan barang dagangan ke motornya," terang Kapolsek Kertosono Kompol Bambang Sutikno, saat dikonfirmasi Kamis sore, 2 Juni 2016.
Jarak antara tempat Eli mengambil barang dagangan dengan motor yang diparkir hanya sekitar 10 meter. Namun tanpa disadari, tidak jauh dari lokasi rupanya ada orang yang mengawasi gerak-gerik Eli dengan maksud jahat. Orang itu tidak lain adalah Robert, yang sengaja mondar-mandir mencari 'mangsa' dan melihat kesempatan bisa mencuri sepeda motor Eli. Puncaknya, ketika Eli berada pada jarak 10 meter dari motornya, Robert cepat-cepat mengambil alih kemudi motor dan membawanya kabur dari lokasi. "Korban sempat melihat ketika pelaku menaiki sepeda motornya, dan langsung mengejar," imbuh Bambang.
Robert si pelaku pun kaget ketika Eli berhasil mengejar dan berusaha menghentikan motor dengan cara memegangi stang motor. Robert yang mulai panik pun akhirnya nekat menabrak Eli hingga sempat terjatuh dan luka-luka. Dalam kondisi tegang seperti itu, sejumlah warga berdatangan berusaha membantu Eli menghadang pelaku. Salah satu dari warga juga melapor via telepon ke Polsek Kertosono, dan tidak lama kemudian polisi datang ke lokasi. "Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap, dan langsung kami bawa ke polsek bersama barang bukti sepeda motor," ujar Bambang.
Beruntung, Eli tidak mengalami luka serius meskipun sempat ditabrak oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Polisi pun langsung menetapkan Robert sebagai tersangka dan menahannnya di sel Mapolsek Kertosono. Pemuda pengangguran itu dijerat pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sehingga menyebabkan korbannya terluka. "Ancaman hukuman maksimalnya bisa sampai 9 tahun penjara," pungkas Bambang.(ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment