Suasana saat puluhan aparat Satpol PP Nganjuk mendatangi lokasi perluasan lahan milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo, di Desa Lumpang Kuwik, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, 8 Juni 2016 |
Menurut informasi, Satpol PP awalnya menrima laporan dari warga setempat, yang ternyat belum pernah menerima sosialisasi terkait pelebaran bakal luas bangunan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo. Sehingga, dianggap telah mengganggu ketentraman warga.
Sidak berlangsung sekitar pukul 09.00 pagi, dipimpin langsung Kasatpol PP Suhariyono, beserta perwakilan dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Nganjuk. Di lokasi lahan seluas sekitar 8 hektare tersebut, Suhariyono juga tampak didampingi Kapolsek Jatikalen AKP Maksum dan Camat Fauzi Arifin, dan Kepala Desa (Kades) Lumpangkuwik, Suyut. Mereka ditemui oleh Yulius, selaku perwakilan dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo. “Ini menyalahi aturan,” ujar Suhariyono.
Menurutnya, PT. Wonokoyo Jaya Corporindo memang telah mengurus izin lokasi. Namun, sampai saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin mengenai lingkungan hidup yakni Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sehingga, jika perusahaan tersebut melakukan pemerataan tanah, maka hal itu jelas dilarang. Selain itu, Suhariyono juga mewajibkan sosialisasi kepada warga sekitar. “Setidaknya beberapa rumah yang ada di sekeliling perusahaan harus tahu,” urai Suhariyono.
Namun demikian, Suhariyono juga tidak menampik, bahwa perluasan tanah perusahaan sebenarnya juga memiliki nilai inventasi tersendiri bagi Kabupaten Nganjuk. Sehingga, kedatangannya bersama aparat lengkap kemarin sekaligus untuk meluruskan permasalahan agar sama-sama menguntungkan, baik bagi mayarakat setempat, pemerintah dan pihak perusahaan itu sendiri.
Menanggapi hal itu, Yulius selaku perwakilan perusahaan menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan kompensasi terkait pembebasan lahan milik warga. Sedangkan tanah yang dibebaskan dan diratakan ini rencananya untuk unit penetasan dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo.
Adapun pemerataan tanah dilakukan untuk mengetahui batas kavling sembari menunggu proses perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Nganjuk. “Kami sedang ajukan proses tersebut,” jawab Yulius di hadapan aparat. Yulius pun berjanji akan menuntaskan seluruh persyaratan perizinan dalam minggu ini. (ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment