Tersangka AS mengenakan baju tahanan dan topeng kepala, saat rilispengungkapan kasusnya di Mapolres Nganjuk, dipimpin Kasatreskrim AKP Pino Ary, 6 Juni 2016 |
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary dalam rilis menjelaskan, bahwa Agus sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah putri tirinya sendiri. Atas perbuatan bejatnya tersebut, polisi kini menjerat Agus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. "Pelaku kami tahan. Sedangkan korban juga masih dalam pendampingan kami untuk proses pemulihan trauma yang dialami," ujar Pino. Untuk diketahui, Agus sudah ditangkap polisi sejak 23 Mei 2016 lalu dari rumahnya di Kecamatan Kertosono.
Agus terbukti sengaja memaksa dengan ancaman kepada Lily, anak tirinya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu bejatnya. Mirisnya, MA, ibu kandung Lily justru mendukung ulah biadab sang suami, yang dilakukan hampir setiap hari sejak November 2015.
Menurut AKP Pino, Agus saat itu ditangkap di kawasan sekitar Stasiun Kertosono, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari pihak korban. Agus nekat menyetubuhi anak tirinya berkali-kali sejak November 2015 di rumah kontraknya setiap hari, sampai korban tidak tahan lagi dan akhirnya melaporkan ke Polres Nganjuk. Pelaku menjalankan aksinya saat istrinya sedang keluar rumah, dan sempat mengancam Lily tidak akan mengantar korban ke sekolah jika tidak mau diajak berhubungan badan. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, Agus juga memaksa Lily untuk menonton film porno.
Ironisnya, Lily yang tidak tahan dengan ulah ayah tirinya sempat mengadu kepada sang ibu. Namun tak disangka, ibunya malah membiarkan dan justru menyuruh Lily meminta maaf kepada pelaku. "Pengakuan pelaku (AS) sehingga melakukan perbuatan ini, berdalih karena korban (Lily) susah dinasihati," lanjut Pino. Sedangkan ibu korban sempat menyatakan alasan, bahwa daripada anaknya dimakan anjing-anjing di jalan, lebih baik dimakan bapaknya sendiri. (ab)
Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment