Puluhan aparat Satpol PP mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00, dengan mengantongi surat perintah segel serta poster besar berisi tulisan penyegelan resmi oleh Pemkab Nganjuk. Menurut Kepala Satpol PP Nganjuk Suhariyono, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, pemilik pabrik kini dilarang untuk melakukan segala aktivitas pekerjaan fisik di lokasi proyek. “Sampai seluruh proses izinnya dilengkapi, baru boleh dilanjutkan," ujar Suhariyono.
Pihak perangkat desa setempat yang ikut mendampingi penyegelan menambahkan, bahwa mereka sudah pernah memberi peringatan agar pihak pengusaha mengurus dan melengkapi surat-surat dan sosialisasi lingkungan.Namun, pihak perusahaan justru disebut melakukan komunikasi sendiri door to door tanpa sepengetahuan kantor desa.
Pantauan di lapangan, eksekusi penyegelan sempat diwarnai perdebatan antara pihak Satpol PP dan perwakilan pengusaha. Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan pihak perusahaan percetakan mau tidak mau harus menerima kesepakatan untuk secepatnya melengkapi izin, jika ingin proyek pembangunan pabrik percetakan di tepi Jalan Raya Surabaya-Madiun itu bisa berjalan lagi.(ro/ab)
(M. Roissudin)
0 komentar:
Post a Comment