Lebih dari 100 tenaga bidan PTT di Kabupaten Nganjuk, saat ini sedang harap-harap cemas, mereka dapat lolos seleksi untuk diangkat menjadi CPNS |
Selain itu, para bidan PTT senior, yakni mereka yang berusia di atas 35 tahun juga punya kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), yang bisa diangkat menjadi PNS usianya maksimal 35 tahun. Fakta di lapangan, dari 104 PTT tenaga kesehatan di Nganjuk sebagian besar usianya sudah lebih dari 35 tahun.
Anis Hanifah, pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Nganjuk menyebutkan, ada sebanyak 104 PTT Bidan yang tersebar di 20 kecamatan di wilayah kabupaten Nganjuk, yang kini sama-sama berharap akan masuk dalam formasi CPNS. Karena itu, pihaknya juga sangat berharap prosesnya dapat berjalan transparan dan obyektif.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Nganjuk Sugeng Budi Wiyono menyebut, bahwa tidak mungkin terjadi praktik pungli dalam proses pendaftaran CPNS PTT kesehatan ini. Mengingat, seluruh prosesnya dilakukan melalui on line dan peserta tidak bisa berinteraksi dengan pusat. "Tidak ada celahnya. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," ujar Sugeng saat dihubungi Selasa, 28 Juni 2016.
Sedangkan terkait kebijakan batasan umur seorang PTT bisa diangkat menjadi CPNS, disebut Sugeng sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijaksanaan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya melakukan sosialisasi dan memastikan, agar semua PTT bidan bisa mendaftarkan diri."Harapan kita bersama, agar semua PTT Bidan di Nganjuk bisa diangkat," ujar Sugeng.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Nganjuk Karyo Sulistiyo mengatakan, bahwa pihaknya akan memantau langsung proses seleksi yang ikuti oleh 104 PTT Bidan di Nganjuk. Menurutnya, proses pendaftaran harus bersih dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan calon pendaftar. "Kita akan segera ketemu BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinkes untuk memastikan prosesnya transparan," tukas politisi partai Golkar ini.(ro/ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment