Salah satu tersangka korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, Mashudi, saat digelandang menuju Lapas Jombang untuk menjalani penahanan, pada 9 Mei 2016 lalu (matakamera/panji) |
Nama tersangka yang disebut terakhir, Mashudi Suryo Saputro, cukup menyita perhatian kejaksaan karena diduga kuat mengetahui banyak informasi, soal siapa saja pihak-pihak yang ikut menikmati 'bagi-bagi kue' dari praktik korupsi proyek APBD-P Nganjuk 2015 senilai Rp 6,05 milyar tersebut.
"Selain diduga kuat mengetahui nilai riil harga kain batik sebelum di mark-up, Mashudi juga tahu betul siapa pejabat di Kabupaten Nganjuk yang diduga menerima uang," kata sumber di internal Kejari Nganjuk. Selain Mashudi, dua tersangka dari pihak rekanan proyek lainnya diduga kuat juga mengetahui.
Upaya keras kejaksaan untuk memburu pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek batik bukan tanpa alasan. Mengingat, sampai saat ini dari nilai kerugian negara sekitar Rp 3.1 milyar, masih ada sebagian dari uang itu yang masih misterius keberadaannya. Sementara sisanya sudah terdeteksi siapa saja yang menikmati, salah satunya adalah Sekda Nganjuk Masduqi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang lain masih terus dikejar," ujar sumber.
Terkait informasi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria memang tidak menampiknua. Namun, dia hanya mau memberi tanggapan secara umum bahwa penyidik kejaksaan memang beberapa kali memeriksa para tersangka. "Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengembangkan kasus, menemukan petunjuk dan bukti baru sebelum memasuki proses persidangan," kata Anwar.
Untuk diketahui, Kejari Nganjuk memiliki batas waktu maksimal 120 hari untuk menyelesaikan perkara, sebelum kasus ini masuk ke persidangan. Tiga tersangka sudah menjalani penahanan sejak 29 April 2016 masing-masing Masduqi, Sunartoyo dan Edi Purwanto, dan sudah diperpanjang selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka Mashudi masih dalam jangka waktu penahanan 20 hari pertama.(ab)
Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment