Aturan penutupan sementara tempat hiburan malam di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur berlaku mulai 3 Juni 2016 sampai H+1 Idul Fitri mendatang |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk Suhariyono menjelaskan, berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus, seluruh wisata hiburan malam harus tutup pada pekan pertama bulan Ramadhan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi aturan ini dan mulai hari ini (3 Juni 2016) harus tutup,” tuturnya. Menurut Suhariyono, agenda tersebut menjadi kegiatan rutin yang selalu dilakukan setiap tahun. Adapun tujuan utamanya adalah menertibkan tempat hiburan agar tidak mengganggu kenyamanan beribadah bagi umat Muslim.
Adapun jenis usaha hiburan yang dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk meliputi kafe, karaoke, spa, panti pijat, dan usaha sejenisnya.Menurut Suhariyono, pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas jika masih menemui pelaku usaha yang membandel. Contohnya pada Jumat malam, anggotanya masih menjumpai dua unit tempat karaoke di Kecamatan Bagor yang masih buka. “Langsung kami tutup saat itu juga. Yang masih bandel akan langsung kami segel dan bisa dicabut izinnya,” kata Suhariyono.(ab)
0 komentar:
Post a Comment