Paur Humas Polres Nganjuk Iptu Samsul Hadi menjelaskan, Agung telah ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi hingga UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 12 tahun dan 15 tahun. Sejak Sabtu 4 Juni 2016, tim Reskrim Polsek Sawahan memindahkan tempat penahanan Agung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk, sambil terus mengikuti proses hukumnya. "Penyidikan masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek Sawahan," kata Samsul.
Menurut Samsul, sejauh ini Agung terbukti sengaja merekam adegan panas yang diperagakannya di ranjang bersama RO, yang diduga dilakukan pada Februari 2016 lalu di rumah Agung. Polisi menduga, Agung awalnya melancarkan bujuk rayu hingga paksaan sehingga RO menuruti ajakan untuk beradegan panas di depan kamera. "Setelah direlam, pelaku (Agung) sengaja menyebarkan video porno tersebut lewat media sosial internet," urai Samsul.
Adapun video porno yang sudah kadung menyebar luas di media sosial Facebook itu pertama kali diketahui oleh Her, 19 teman dekat RO. Begitu melihat foto porno temannya, Her langsung memberitahu Ro hingga belakangan kabarnya sampai kepada pihak keluarga RO. Tidak terima dengan ulah Agung, keluarga RO kemudian melaporkan pemuda tersebut ke Polsek Sawahan.(ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment