Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan ulang pada Selasa 31 Mei 2016, berupa berkas perkara milik empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk. Masing-masing milik Suhariyono, kemudian berkas Komisaris PT TSK Mojokerto Siti Khotijah, Direktur PT TSK Nurhadi dan staf teknis PT TSK Sudjoko. “Setelah sebelumnya ada penyempurnaan berkas berdasarkan petunjuk jaksa, hari ini tadi (31/5) kami kirim kembali ke kejaksaan,” kata Pino.
Untuk selanjutnya, Pino menyebut pihaknya tinggal menunggu respons dari Kejari Nganjuk setelah mempelajari ulang pelimpahan berkas perkara tersebut."Selanjutnya menunggu P-21 dari kejaksaan," kata Pino. Yang dimaksud dengan istilah P-21 adalah pernyataan bahwa berkas perkara lengkap dan siap masuk ke tahap berikutnya, sampai menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas tersebut, Kejari Nganjuk menyebut punya waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas perkara yang dilimpahkan, untuk kemudian dinyatakan P-21. Langkah selanjutnya sesuai prosedur, jika berkas sudah diyatakan siap, maka Polres Nganjuk melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan langsung melimpahkan keempat tersangka secara resmi kepada Kejari Nganjuk, untuk persiapan tahapa penuntutan dan sidang. "Ya untuk saat ini masih akan dicek dulu berkas yang dilimpahkan," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria. Selebihnya, Anwar masih enggan berspekulasi terkait perkiraan jangka waktu sampai kasus ini benar-benar disidangkan.
Untuk diketahui, kasus penyelewengan proyek senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Di antaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang , lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum. Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu yang mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan.
Polisi dibantu BPKP dan tim forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menyimpulkan, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dari praktik korupsi anggaran proyek tersebut.(ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment