![]() |
Djoko sesaat setelah mengikuti sidang putusan gugatannya di Pengadilan Negeri Nganjuk, melawan DPD PAN pada Kamis 28 Juli 2016 (matakamera/roissudin) |
Pasalnya, sidang yang dipimpin Tuty Budi Utami didampingi dua hakim pembantu itu menghasilkan putusan penolakan atas perkara yang diajukan. Pertimbangannya, karena jeda waktu gugatan di mahkamah partai masih berjalan. "Gugatan dinyatakan prematur, perkara belum bisa di terima " ucap Tuty saat membacakan amar putusan.
Usai sidang, kuasa hukum Djoko, Adi Wibowo mengklaim pihaknya masih memiliki kesempatan untuk melakukan gugatan lagi, meskipun gugatan kali ini sudah ditolak. "Sewaktu-waktu kita bisa banding, kan masih nol-nol skornya, belum final Mas," ujar Adi kepada matakamera.net.
Di kubu tergugat, yakni DPD PAN Nganjuk, didampingi Surya, kuasa hukum dari Jakarta menyatakan sidang yang digelar hari ini cukup menggembirakan. Pasalnya, gugatan yang diajukan Djoko dinyatakan ditolak. " Kita optimis menang, meski hari ini masih prematur," ujar pria yang menjadi kuasa hukum DPP, DPW dan DPD PAN Nganjuk itu.
dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PAN Nganjuk Imam Suherdik mengaku puas atas keputusan sidang. Pria berkaca mata itu juga mengaku optimis menang atas gugatan yang diajukan rekan satu partainya Djoko. "Optimis dong, melihat materi perkara yang mereka ajukan, Insya Allah kita menang," ujar Imam usai mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Untuk diketahui, sidang yang digelar sejak pukul 14.00 sampai 16.00 itu dihadiri puluhan pengunjung baik dari kubu Djoko widiantoro sebagai penggugat maupun DPD PAN sebagai tergugat. (ro)
(Roissudin)
0 komentar:
Post a Comment