Mantan Kades Sekaligus Ketua PAC PDIP di Nganjuk Digerebek Polisi Gara-Gara Nyabu

nganjuk
Tersangka HR berikut barang-bukti sabu-sabu dan alat hisapnya, sesaat setelah ditangkap tim satuan reserse narkoba Polres Nganjuk, 18 Agustus 2016 (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - HR, pria 53 tahun asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Sareskoba) Polres Nganjuk pada Kamis malam, 18 Agustus 2016. Pasalnya, pria yang dikenal warga setempat sebagai mantan kepala desa (kades) sekaligus Ketua PAC PDIP Kecamatan Wilangan ini terbukti menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan I berjenis sabu-sabu. Tak pelak, penangkapan itu membuat geger seluruh warga Desa Sukoharjo lantaran HR digerebek di rumahnya sendiri bersama barang bukti.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, HR ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 malam.  Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat, bahwa pria yang kini bekerja sebagai pengusaha meubel itu sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu, sehingga meresahkan warga. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskoba Polres Nganjuk akhirnya memastikan bahwa HR memang menyimpan sabu-sabu berikut alat hisap di dapur rumahnya. "Setelah mengantongi informasi akurat, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya," terang Paur Humas Polres Nganjuk Iptu Samsul Hadi.

Malam itu juga HR langsung digelandang ke Polres Nganjuk dengan tangan terborgol. Polisi juga sempat menggeledah rumah HR, dan berhasil menyita 2 poket sisa sabu dan seperangakat alat hisap  berupa botol, sedotan, pipet kaca, dan korek api gas, ditambah uang tunai Rp 400.000, serta  1 buah HP merk Nokia untuk transaksi. Semua barang bukti itu disembunyikan HR di dapur rumahnya.

Lebih lanjut Iptu Samsul menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, HR kepada penyidik mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran di luar kota. Sampai Sabtu 20 Agustus 2016, HR masih terus menjalani pemeriksaan penyidik, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Dia dijerat  pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Nganjuk Puji Santoso tidak menampik, bahwa tersangka HR yang ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu adalah Ketua PAC PDIP Kecamatan Wilangan. "Saya kroscek memang iya. Pemakai Mas," ujar Puji saat dikonfirmasi Jumat 19 Agustus 2016. Selebihnya, pria yang juga Ketua DPRD Nganjuk ini menyerahkan proses hukum HR sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dan internal partai disebutnya akan segera memebahas langkah dan tindakan terkait kasus yang menjerat HR tersebut. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System