Menteri Keuangan RI telah menaikkan ambang besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun (matakamera.net) |
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, dengan peraturan tersebut maka bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh)."Penghasilan di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Jakarta 30 Agustus 2016.
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak atau tax amnesty. "Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya," kata Ken.
Untuk diketahui, kenaikan besaran PTKP dimaksudkan agar daya beli masyarakat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun, kebijakan tersebut juga akan berimbas pada penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp18,9 triliun. Namun demikian, hal tersebut akan terkompensasi dengan berbagai dampak positif lain dari kenaikan PTKP, seperti peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang. Selain itu, diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat di atas baseline 0,13 persen, investasi 0,34 persen, PDB (Produk Domestik Bruto) 0,16 persen, dan bisa menyerap tenaga kerja sekitar 40 ribu orang.(ab)
(Panji LS)
0 komentar:
Post a Comment