Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers, usai peresmian Panti ABH di Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Nganjuk, Jawa Timur, 13 Agustus 2016 (matakamera.net) |
Pernyataan itu disampaikan Menteri Khofifah saat meresmikan 6 Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau Panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu 13 Agustus 2016. ABH dan LPKA adalah pengganti lapas anak. "Jadi, anak tidak boleh dikirim ke lapas dewasa," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
Sang menteri melanjutkan, bahwa saat ini data terakhir pada Kementerian Hukum dan HAM, menyebutkan ada 8.900 anak yang bermasalah dengan hukum. Dari panti ABH yang ada bisa men-cover sekitar 48 persen dari jumlah tersebut. “Dengan diresmikan enam panti ABH (LPKS ABH) sekarang, kita mempunyai total 66 panti ABH,” tutur Khofifah pada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi.
Pada kesempatan tersebut Menteri Khofifah didampingi Bupati Nganjuk Taufiqurahman beserta istri, meresmikan LPKS ABH ditandai dengan penandatanganan prasasti, pelepasan balon ke udara, burung merpati, dan pemotongan pita tepat di pintu masuk unit gedung ABH. Selanjutnya Mensos memantau bangunan LPKS ABH yang terdiri atas empat asrama, dapur, musala, aula, dan kantor.
Untuk diketahui, di Indonesia ada 6 LPSK ABH yang telah diresmikan meliputi di Kabupaten Nganjuk, Kota Padang Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Padang Lawas Sumatera Utara, Subang Jawa Barat, dan terakhir di Parigi Motong Sulteng.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment