KPU Nganjuk melakukan persiapan dini Pilbup Nganjuk 2018, dimulai dengan penyusunan anggaran biaya sejak tahun 2016 ini |
Namun demikian, rangkaian persiapannya ternyata sudah dimulai sejak tahun 2016 ini. Terutama, persiapan membuat rencana anggaran dan biaya (RAB) Pilbup Nganjuk 2018. Perencanaan yang matang dan cermat disesuaikan dengan peraturan yang ada sementara, meskipun Peraturan KPU yang khusus mengatur pilkada tahun 2018 belum ada. “Biaya tahapan pilkada ini terjadi lintas tahun anggaran 2016, 2017 bahkan 2018. Dalam tata kelola keuangan pemerintah lazim disebut tahun takwim atau tahun Jamak (multi years),” papar Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim.
Menyambung hal itu, salah satu komisioner KPU Nganjuk Pujiono menambahkan, bahwa mengingat sumber biaya penyelenggaraan Pilkada berasal dari APBD, sementara diperlukan prosedur dan mekanisme yang cukup panjang agar biaya pilkada dapat terakomodir dalam APBD 2016, maka dibutuhkan juga penyusunan RAB sejak jauh-jauh hari.
Lebih lanjut Pujiono menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 dan 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengamanatkan, bahwa Rencana Anggaran Biaya pilkada harus disusun oleh penyelenggara Pilkada untuk bersama-sama di bahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Sebelum diakomodir dalam APBD,” urai Pujiono.
Saat ini di pertengahan tahun 2016, Pujiono menyebut KPU Nganjuk sedang menunggu pembahasan bersama TAPD terkait RAB Pilkada 2018. Hal ini mengacu kepada tahapan rutin penyusunan dan Penetapan APBD Perubahan 2016. "KPU berharap, anggaran Pilkada Nganjuk sudah masuk dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang kemudian dilanjutkan dengan Penetapan APBD-P, sehingga sudah ada saving dana untuk persiapan Pilkada,” tandas Pujiono.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment