Pada aksi demo terbaru Rabu 14 September 2016 lalu, puluhan massa yang mendatangi balai desa setempat dan Pendopo Kabupaten Nganjuk, menyuarakan kembali protes mereka terhadap Kades Nidi. Sang kades disebut punya 4 permasalahan besar yang harus segera dipertangungjawabkan. Bahkan, beberapa kali perwakilan massa yang berorasi menuntut Pemkab Nganjuk untuk mencopot jabatan Kades Nidi."Kalau tuntutan kami tidak digubris, kami akan menempuh jalur hukum!" gertak Suparlan, sang koordinator aksi demo tersebut.
Adapun empat permasalahan menyangkut kades versi para pendemo antara lain, bahwa kades dianggap tidak transparan dalam hal pembebasan lahan Tol Trans Jawa, sehingga massa meminta menarik lahan yang telah diajukan ke P2T yang dinilai tidak sesuai dengan harga yang diminta warga. Kedua, kades dituding tidak transparan dalam proses tukar guling lahan warga. Ketiga, kades juga dituduh tidak transparan dalam pengelolahan anggaran desa serta terakhir, massa juga mengungkit 'dosa' sang kades yang sempat dilaporkan ke Polres Nganjuk terkait tindakan asusila dengan seorang bidan desa.
Sayangnya, tuntutan massa hari itu tidak mendapat tanggapan langsung dari sang kades, karena tidak berhasil ditemui di balai desa. Mereka justru mendapat jawaban dari sejumlah pejabat saat aksi lanjutan di Pendopo Pemkab Nganjuk, antara lain dari Ketua P2T Nganjuk Tri Wiyoso. Menurut Tri, proses pengajuan ganti rugi lahan sudah melalui mekanisme yang benar. Karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkannya. "Ada tanda tangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kepala desa. Jadi sudah sesuai prosedur," katanya.
Berikutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lishandoyo juga menjawab, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, salah satunya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan di Desa Putren. "Karena tadi juga ada penyampaian tidak terbukanya APBDesa dan LKPJ (Laporan Pertanggungjawaban)," ujarnya.
Sedangkan Kepala Bapemaspemdes Nganjuk Gunawan Widagdo mengatakan, terkait tuntutan penurunan jabatan Kades harus sesuai prosedur yang ada, dan tidak semata dari praduga. "Sehingga nanti tidak ada pihak yang dirugikan, " ucapnya.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment