KPU Nganjuk menerima surat permintaan peminjaman berkas LHKPN, dari putri Almarhum Pied Yudhianto, salah satu peserta Pilkada Nganjuk 2012 lalu (matakamera.net) |
Surat tersebut lalu didisposisi ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Nganjuk Kristanto. Sesuai peraturan perundang-undangan, berkas tersebut adalah formulir dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dikirim pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami tidak menyimpan berkas LHKPN Calon Bupati dan Wakil Bupati, karena berkas tersebut waktu itu sifatnya hanya 'transit' saja di KPU Nganjuk dan langsung kami sampaikan ke KPK guna diproses lebih lanjut," ujar Kristanto di sela-sela menyusun surat balasan kepada Ernita, pada 19 September 2016.
Menurut Kristanto, KPU Nganjuk tetap membalas surat tersebut dengan melampirkan tanda terima dari KPK. "Kami tidak bisa memberikan berkas tersebut karena memang tidak ada di KPU Nganjuk, dan kami akan lampirkan bukti pengiriman KPU kepada KPK," imbuhnya. Surat balasan disebutnya akan segera dikirim kepada putri Almarhum Pied Yudianto sehingga bisa segera direspons oleh yang bersangkutan.(ab)
(Panji LS)
0 komentar:
Post a Comment