Menurut informasi, salah satu pelapor bernama Murni (samaran), wanita 51 tahun asal Kecamatan Berbek datang ke Polres Nganjuk pada Senin siang 10 Oktober 2016. Kepada polisi, Murni menceritakan kronologi penipuan 'investasi' uang yang diduga melibatkan salah satu pengikut Dimas Kanjeng asal Kecamatan Loceret, Nganjuk berinisial EW.
Ceritanya, Murni awalnya diajak menanam modal di perusahaan milik EW dengan pada Bulan April 2015, dengan iming-iming pemasukan Rp 1 juta - Rp 5 juta per bulan. Namun belakangan Murni ternyata hanya diberi janji kosong, sedangkan EW menghilang tanpa jejak dengan membawa uang Murni yang sudah terlanjur disetor. Baru belakangan diketahui EW 'bersembunyi' di Padepokan milik Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. "Saya rugi total Rp 200 juta," ucap Murni usai memberikan laporan kepada polisi.
Sehari sebelumnya, 9 Oktober 2016, Polres Nganjuk juga telah menerima laporan serupa dari salah satu warga Kecamatan Pace. Namun menurut keterangan sementara dari Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, kasusnya masih didalami dan ditindaklanjuti. Adapun laporan awal kerugiannya di bawah Rp 100 juta. Joko mengimbau kepada masyarakat Nganjuk yang merasa menjadi korban penipuan penggandaan uang Dimas Kanjeng untuk tidak segan melapor. (ab)
(Panji LS)
0 komentar:
Post a Comment