Sebanyak 15 orang penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bambang Irianto dengan dikawal ketat oleh anggota anggota Polri dari Brimob Detasemen Kompi C Madiun. Menurut keterangan awal Komandan Tim Detasemen C Pelopor Madiun, Ipda Aris Setyo Widodo, pihaknya hanya mendapat perintah dari atasan untuk mengawal Tim KPK menuju tiga lokasi di Kota Madiun, salah satunya di Kantor Walikota Madiun. Sayangnya, Ipda Aris tidak mengetahui tujuan kedatangan tim KPK ke Pemkot Madiun.
KPK Tetapkan Walikota Madiun Jadi Tersangka
Senin malam 17 Oktober 2016, atau di hari yang sama dengan agenda penggeledahan di Kota Madiun, KPK akhirnya menetapkan Walikota Bambang Irianto yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madiun itu sebagai tersangka.Dalam siaran pers KPK melalui laman resminya 17 Oktober 2016, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BI (Bambang Irianto), Walikota Madiun sebagai tersangka.
Tersangka BI selaku Walikota Madiun saat menjabat periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Sayangnya Yuyuk belum menjelaskan lebih lanjut terkait rencana penahanan Bambang, seperti lazimnya para tersangka korupsi yang ditangani KPK. (ab)
(Panji LS)
0 komentar:
Posting Komentar