Motif tersebut terungkap dalam rilis resmi pengungkapan kasus ini Rabu 2 November 2016 di Mapolres Nganjuk. Andi diduga kuat telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, salah satunya dari petunjuk senjata tajam pisau yang telah disiapkannya. Atas perbuatan kejinya tersebut, Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nganjuk. "Dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP," terang Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono.
Pasal tersebut menyebutkan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan keji ini terjadi pada Rabu malam 26 Oktober 2016. Sebelum beraksi, Andi terlebih dahulu mengajak Nu Koni'ah jalan-jalan di sekitar Tanjunganom, hingga berhenti di pekarangan kosong Desa Kedungombo sekitar pukul 21.30 malam. Di tempat inilah, setelah sempat diajak bermesraan, Andi menghabisi nyawa Koni'ah dengan tusukan pisau di sejumlah bagian tubuh janda muda tersebut.
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment