Sejumlah pihak yang diundang antara lain puluhan perwakilan honorer K1 Nganjuk sendiri dari total sebanyak 1.178 orang. Lalu para pejabat Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk, pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Ombudsman RI.
Dalam rapat, pihak Kemenpan-RB menyatakan pendiriannya untuk menunggu surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) Bupati Nganjuk, agar bisa mengangkat para honorer K1. Pihaknya mengaku tetap harus hati-hati, dan masih menunggu rekomendasi BPK. Jika memang tidak ada masalah, maka akan segera ditindaklanjuti.
Beberapa anggota Komisi II sempat melontarkan argumen tajam atas sikap Kemenpan-RB. Contohnya Sareh Wiyono dari Fraksi Gerindra, yang menyebut ada kesewenang-wenangan hukum kepada 1.178 honorer K-1 Nganjuk. Apalagi hidup mereka di Nganjuk selama ini serba kesusahan. “Kami minta ketegasannya, supaya bisa diangkat ini K-1 di Nganjuk,” ujar Sareh di hadapan peserta rapat.
Sedangkan Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP berpendapat, bahwa honorer K-1 ini adalah orang-orang yang sudah terverifikasi. Bahkan, dia sempat menyindir Bupati dan para PNS yang justru banyak melakukan praktik KKN dalam pengangkatannya. “Saya datang pada rapat kali ini adalah untuk mendengar, bahwa MenPAN akan mengangkat honorer k1 tanpa tes,” ujarnya.
Terkait Pungli CPNS, Komisi II DPR Laporkan Oknum Pemkab Nganjuk kepada Kapolri
Rapat membahas nasib honorer K-1 Nganjuk di Komisi II DPR-RI berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Sepanjang pembahasan, para legislator senayan tak hanya mendesak pemerintah untuk segera mengangkat tenaga honorer K-1 Nganjuk menjadi CPNS, tetapi juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Pemkab Nganjuk. Modusnya menarik uang pelicin kepada honorer dengan iming-iming bisa diangkat menjadi CPNS.
Kesimpulannya, ada 5 poin penting yang akan dilakukan oleh Komisi II untuk memperjuangkan nasib ribuan orang yang bertahun-tahun digantung tersebut. Antara lain :
1. Komisi II meminta Bupati Nganjuk segera mengeluarkan SPTJM agar 1.178 honorer K-1 segera diangkat CPNS tanpa tes
2. Komisi II meminta Kemenpan-RB dan BKN untuk mengangkat honorer K-1 Nganjuk tanpa tes paling lambat 3 bulan
3. Komisi II akan melaporkan kepada Kapolri untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum Pemkab Nganjuk yang diduga menyalahgunakan wewenang dan pungli terhadap honorer K-1 Nganjuk
4. Terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer k-1 dan k-2 akan dijadikan Komisi II sebagai pertimbangan revisi atas UU 5 tahun 2016 tentang ASN yang saat ini sedang dibahas Baleg DPR-RI
5. Komisi II meminta Kemenpan-RB dan BKN agar menyelesaikan permasalahan 18 orang yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) serta 110 orang yang diturunkan menjadi honorer K-2 dalam sidang berikutnya.
Perwakilan honorer K-1 Nganjuk menyambut baik hasil pertemuan tersebut, dan berharap sesegera mungkin ada kabar baik menyangkut nasib mereka. “Kami harap ada keputusan terbaik untuk K1 Nganjuk,” ujar John Willem Wadoe, pewakilan K-1 Nganjuk yang menghadiri rapat di Komisi II DPR-RI.
Mereka juga mengapresiasi langkah Komisi II yang akan melaporkan dugaan praktik pungli pengangkatan CPNS yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Nganjuk. “Karena sudah banyak korbannya,” tukas John.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment