Foto dokumentasi saat aparat Kantor Imigrasi Klas III Kediri bersama Polsekta dan Koramil Nganjuk menggerebek tempat tinggal WNA Cina di Kabupaten Nganjuk, 3 Februari 2016 (foto:dok.matakamera.net) |
Kasus serupa ternyata juga pernah terjadi di Kabupaten Nganjuk pada awal tahun 2016. Saat itu, tepatnya tanggal 3 Februari 2016, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri bersama aparat Polsekta dan Koramil Nganjuk menggerebek dua rumah kontrakan di Jalan Dermojoyo dan Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Aparat kemudian mendapati 20 WNA asal Cina yang dipekerjakan sebagai tenaga ahli proyek pembangunan tol Solo-Kertosono, di sepanjang wilayah Kabupaten Nganjuk.
Setelah dilakukan penyelidikan, 4 orang WNA Cina masing-masing bernama Wang Yaoping, Wang Helin, Yang Zhenbo, dan Ren Yulei terbukti bekerja secara ilegal, karena tidak mengantongi izin kerja di Indonesia. Puncaknya pada 4 Februari 2016, pihak Imigrasi secara resmi mendeportasi keempat WNA tersebut ke negara asal mereka."Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun nyatanya bekerja (di Nganjuk)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Tri Sasongko waktu itu. Para WNA Cina itu dinilai melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Aparat juga sempat menyita paspor dan dokumen kontrak perusahaan asal para WNA ini, yang bernama China Road and Bridge Corporation (CRBC). Perusahaan ini ditunjuk mengerjakan proyek tol Solo-Kertosono bersama BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Yang menarik, terbongkarnya kasus ini ternyata berawal dari laporan warga sekitar rumah kontrakan para WNA Cina tersebut di Nganjuk. Mereka merasa terganggu karena orang-orang asing ini kerap membuat gaduh di malam hari. Catatan matakamera.net, dalam penggerebekan saat itu polisi sempat menyita puluhan botol miras merk asing dan lokal dari dalam rumah kontrakan.
Kasus Pertama Muncul di Awal Tahun 2015
Sebelum heboh kasus pekerja Cina ilegal di Nganjuk awal tahun 2016, lebih dahulu sudah pernah terjadi kasus yang tidak kalah besar di awal tahun 2015. Saat itu, di Kabupaten Nganjuk sedang ramai pembangunan pabrik-pabrik besar. Salah satunya adalah pabrik tekstil PT Lotus Indah Textile Industry, yang membangun pabrik baru di Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro.
Polda Jawa Timur lalu mencium indikasi WNA yang bekerja tanpa dokumen izin mempekerjakan tenaga asing ( IMTA) di pabrik setempat. Puncaknya, pada Rabu 21 Januari 2015, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dan mengiterogasi sekitar 35 orang pekerja asing dari pabrik tekstil setempat, masing-masing 33 pekerja asal India, satu dari Jerman, dan satu warga Perancis.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian besar ternyata sudah mengantongi IMTA. Sementara 12 orang warga negara India masih dalam proses pengurusan IMTA dan belum dilaporkan ke Disnakertransduk Jatim. ''Dari pemeriksaan awal belum ada tindakan pidana. Ini hanya masalah administrasi. Mereka pun akan kami pulangkan,'' ujar Kombespol Awi Setiyono, yang saat itu masih menjabat Kabid Humas Polda Jatim.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment